REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO--Pemerintah Kabupaten Banyumas secara bertahap akan melakukan pelonggaran di berbagai sektor. Meskipun, Banyumas masih masuk dalam PPKM Level 3 dalam perpanjangan status yang diumumkan pemerintah pusat pada Senin (13/9).
Bupati Kabupaten Banyumas, Achmad Husein menyatakan, salah satu sektor kegiatan yang diizinkan untuk mulai beroperasi adalah gedung bioskop. "Ini sesuai dengan penjelasan dari pemerintah yang menyebutikan meski masih level tiga, Kabupaten Banyumas diizinkan untuk membuka tempat hiburan gedung bioskop," tuturnya, Selasa (14/9).
Meski demikian dia menyebutkan, pembukaan bioskop di wilayahnya ini harus diikuti dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat. "Antara lain, kapasitas maksimal penonton yang diizinkan masuk gedung bioskop hanya 50 persen dari kapasitas gedung. Tidak boleh lebih," katanya.
Selain itu, kata Husein, para penonton yang hendak menonton film di gedung bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan bukti bahwa calon penonton tersebut telah mendapat vaksin minimal dosis pertama. "Hanya (masyarakat) kategori hijau yang dapat masuk ke bioskop," tegasnya.