Selasa 14 Sep 2021 17:26 WIB

Banyumas Izinkan Bioskop Dibuka Meski Masih PPKM Level 3

Anak dibawah usia 12 tahun tidak dibolehkan masuk ke gedung bioskop.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Agus raharjo
Bupati Banyumas Achmad Husein
Foto: Eko Widiyatno /Republika
Bupati Banyumas Achmad Husein

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO--Pemerintah Kabupaten Banyumas secara bertahap akan melakukan pelonggaran di berbagai sektor. Meskipun, Banyumas masih masuk dalam PPKM Level 3 dalam perpanjangan status yang diumumkan pemerintah pusat pada Senin (13/9).

Bupati Kabupaten Banyumas, Achmad Husein menyatakan, salah satu sektor kegiatan yang diizinkan untuk mulai beroperasi adalah gedung bioskop. "Ini sesuai dengan penjelasan dari pemerintah yang menyebutikan meski masih level tiga, Kabupaten Banyumas diizinkan untuk membuka tempat hiburan gedung bioskop," tuturnya, Selasa (14/9).

Meski demikian dia menyebutkan, pembukaan bioskop di wilayahnya ini harus diikuti dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat. "Antara lain, kapasitas maksimal penonton yang diizinkan masuk gedung bioskop hanya 50 persen dari  kapasitas gedung. Tidak boleh lebih," katanya.

Selain itu, kata Husein, para penonton yang hendak menonton film di gedung bioskop  wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan bukti bahwa calon penonton tersebut telah mendapat vaksin minimal dosis pertama. "Hanya (masyarakat) kategori hijau yang dapat masuk ke bioskop," tegasnya.

Husein menegaskan, anak dibawah usia 12 tahun tidak dibolehkan masuk ke gedung bioskop. "Selama dalam gedung bioskop, penonton film juga dilarang makan dan minum. Untuk itu, pengelola bioskop menjual makanan di area bioskop," tegasnya.

Mengenai perluasan objek wisata yang diizinkan untuk beroperasi, Husein mengaku, jajaran Satgas Covid-19 tingkat kabupaten berencana untuk membuka lebih banyak objek wisata di wilayah Kabupaten Banyumas. Namun untuk keputusannya, masih akan dirapatkan pada Rabu (15/9).

Untuk objek wisata, saat ini Pemkab Banyumas baru memberlakukan uji coba membuka objek wisata Lokawisata Baturraden. Persyaratan pengunjung untuk dapat dapat masuk objek wisata milik pemkab tersebut masih cukup ketat. Salah satunya, pengunjung yang diizinkan masuk hanya pengunjung yang ber-KTP Banyumas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement