DIY Tindak Pemberi Uang ke Manusia Silver
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
DIY Tindak Pemberi Uang ke Gepeng, Termasuk Manusia Silver (ilustrasi). | Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Satpol PP DIY akan terus melakukan penindakan kepada masyarakat yang memberi sumbangan kepada gelandangan atau pengemis di jalanan. Termasuk, kepada manusia silver yang belakangan cukup menjamur di persimpangan atau lampu merah.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, saat ini mereka memang memberi fokus ke masyarakat yang memberi uang, termasuk ke tindak pidana. Penindakan bagian dari penegakan Perda 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Ia menerangkan, Pasal 11 Ayat 1 dituliskan setiap orang, lembaga, badan hukum dilarang memberi uang atau barang ke gelandangan atau pengemis di tempat umum. Noviar menekankan, penindakan kepada gelandangan dan pengemis sering dilakukan.
Setelah ditangkap, mereka diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan, dan itu sudah dilakukan dari tahun ke tahun. Namun, dirasa masih belum efektif menekan gelandangan atau pengemis karena setelahnya mereka kembali ke jalanan.
Maka itu, Satpol PP DIY mencoba melaksanakan alternatif penegakkan perda itu dengan cara menindak langsung dari hulunya. Kali ini, penindakan difokuskan kepada mereka yang memberikan uang ke gelandangan atau pengemis di jalanan.
"Kita coba dari hulu, tidak pinggir lagi. Penyebabnya mereka ramai itu karena memang banyak orang yang memberi. Coba yang memberi tidak ada, mungkin mereka tidak akan di sana," kata Noviar kepada Republika, Selasa (30/11).
Pekan lalu, Satpol PP DIY sudah pula melakukan penindakan kepada tiga warga Sleman yang kedapatan memberi uang kepada manusia silver. Bahkan, tiga warga tersebut telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis untuk membayar denda.
Penindakan tersebut dilakukan di Jalan Raya Solo-Yogyakarta, Maguwoharjo, Sleman dan didapati tiga orang memberikan uang Rp 1.000. Dilakukan proses sesuai perda, diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman (PN), diputus denda Rp 50.000 per orang.
"Ini yang kita terapkan bagaimana pemberi ini yang kita jerat," ujar Noviar.
Noviar menambahkan, jika melihat Pasal 24 Ayat 5, sudah dijelaskan bagi setiap orang yang melanggar Pasal 22 akan dikenai ancaman hukum. Mulai dari pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
"Kita bukan melihat jumlah putusan hakim, tapi kena pidana itu sudah berjalan. Setidaknya, membuat efek jera atau malu kepada yang memberi," kata Noviar.