REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Provinsi Banten. Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi daerah dengan kenaikan UMK tertinggi di Banten, yaitu 1,17 persen.
"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi dalam keterangannya di Kota Tangsel, Selasa (30/11).
Al Hamidi mengatakan, penetapan UMK tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid tersebut diketahui dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi hingga dua tahun ke depan.
Keputusan UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, menurut Al Hamidi, disepakati bersama semua pemangku kepentingan, terutama serikat buruh atau pekerja. Berdasarkan hasil putusan tersebut, ada tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK 2022.
Ketiganya adalah Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Serang. Berikut rincian besaran UMK 2022 se-Provinsi Banten:
1. Kabupaten Pandeglang tetap Rp 2.800.292,64.
2. Kabupaten Lebak naik 0,81 persen jadi Rp 2.773.590,40 dari Rp 2.751.313,81.
3. Kabupaten Serang tetap Rp 4.215.180,86.
4. Kabupaten Tangerang tetap Rp 4.230.792,65.
5. Kota Tangerang naik 0,56 persen menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015,37.
6. Kota Tangsel naik 1,17 persen menjadi Rp 4.280.214,51 dari Rp 4.230.792,65.
7. Kota Cilegon naik 0,71 persen menjadi Rp 4.340.254,18 dari Rp 4.309.772,64.
8. Kota Serang naik 0,52 persen menjadi Rp 3.850.526,18 dari Rp 3.830.549,10.