Polres Tetapkan Dua Tersangka Pembakar Kantor PSS Sleman
Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor manajemen PSS Sleman, yaitu Omah PSS yang dibakar orang tidak dikenal di Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (29/11). Omah PSS dibakar orang tidak dikenal pada Ahad (28/11). | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Sleman menetapkan dua orang tersangka berinisial GD (36 tahun) dan TL (26) dalam kasus pembakaran kantor manajemen PSS Sleman atau 'Omah PSS' di Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Ahad (28/11).
Kepala Satreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah GD warga Pundong, Kabupaten Bantul dan TL warga Trimulyo, Kabupaten Sleman menyerahkan diri dengan mendatangi Markas Polres Sleman pada Selasa (30/11) malam WIB.
"Pelaku menyerahkan diri semalam sekitar pukul 23.00 WIB," kata Rony di Markas Polres Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (1/12).
Dia mengatakan, peristiwa pembakaran kantor Omah PSS di Jalan Raya Randu Gowang, Tegalweru, Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, akibat kecewa dengan kinerja klub. "Motif pelaku karena kecewa terhadap manajemen PT PSSdan permainan PSS Sleman yang tidak kunjung bagus selama mengikuti Liga 1," ujar Rony.
Pelaku pembakaran, menurut dia, tidak lain merupakan oknum anggota salah satu klub suporter PSS Sleman. Rony menjelaskan, sebelum melakukan pembakaran, pada hari yang sama pukul 15.00 WIB, tersangka GD datang ke acara musik dangdut sembari menonton pertandingan PSS melawan Persita Tangerang.
Acara itu digelar salah satu kelompok suporter PSS di Ngaglik. Dalam pertandingan itu, PSS Sleman mengalami kekalahan dengan skor 0-1 dari Persita. Kendati laga belum usai, lanjut Rony, GD yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras kemudian mengajak TL dan GTX untuk meluapkan kekecewaan mereka ke Omah PSS.
"Pelaku bersama dengan kedua teman pelaku menuju parkiran motor, selanjutnya pelaku mengatakan kepada mereka 'ayo ke Omah PSS saja, ngamuk'. Mereka tidak menjawab dan langsung mengikuti pelaku," ujar Rony.
Selanjutnya, GD membonceng TL dengan mengendarai sepeda motor dan GTX mengikuti dari belakang. "Sebelum sampai di Omah PSS, GD menyuruh TL untuk membeli bensin di warung pinggir jalan, kemudian TL dan GD membeli bensin satu liter di daerah Jalan Palagan," kata Rony.
Setelah tiba di Omah PSS sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka GD menuju ruang pertemuan di kantor itu dengan membawa bensin yang sudah ditempatkan di botol air mineral. Menurut Rony, saat memasuki gerbang Omah PSS, GD sempat ditegur oleh sekuriti, namun ia tidak menghiraukan.
GD selanjutnya menuangkan bensin ke meja kayu, beberapa kursi, lantai, dan tembok di ruangan itu. "Kemudian GD menyalakan korek api dan membakar meja kayu tersebut," ucap Rony.
Menurut dia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol air mineral yang dipakai menyimpan bahan bakar, korek api, sepotong hoodie milik pelaku, masker warna putih, celana panjang, dan dua buah rekaman kamera pengawas CCTV.
Dalam kasus itu, polisi menjerat tersangka GD dan TL dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 187 ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto 55 KUHP. Penyidik, kata dia, masih akan mengembangkan kasus itu guna menelusuri keterlibatan pelaku lain.
Rony menambahkan polisi membuka peluang restorative justice atau upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus itu di luar pengadilan."Tapi nanti tergantung dari pihak pelapor maunya seperti apa karena mereka yang merasa dirugikan," ujarnya.