UMS - Dirjen Pajak Jateng Kerja Sama Bentuk Tax Center
Rep: Binti Sholikah/ Red: Yusuf Assidiq
Kampus UMS. | Foto: Yusuf Assidiq.
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menjalin kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk peningkatan kualitas dan perluasan jangkauan pelaksanaan edukasi, layanan, dan konsultasi perpajakan kepada civitas akademika dan masyarakat. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Gedung Induk Siti Walidah, kantor pusat UMS, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (30/11).
Nota kesepahaman tersebut tentang Tax Center tersebut diteken oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, dan Rektor UMS Sofyan Anif. Tax Center merupakan pusat informasi, pendidikan, penelitian, dan pelatihan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa.
Dikatakan penandatanganan ini merupakan pembaharuan dan penambahan ruang lingkup objek pajak. "Penandatanganan nota kepahaman ini merupakan pembaharuan dan terdapat penambahan ruang lingkup, ketaatan pajak dari UMS baik dari semua gaji dosen, pembangunan, dan lain-lain, serta melibatkan mahasiswa dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dalam mendorong proses sosialisasi perpajakan," terang Sofyan Anif.
Sementara itu, Slamet Sutantyo menyampaikan harapannya terbentuknya Tax Center yang berperan dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang pajak serta memiliki peran yang signifikan dalam memberikan informasi, pelatihan, serta penelitian perpajakan.
"Dengan pembentukan dan peningkatan peranan Tax Center dapat memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran serta kepedulian masyarakat. Serta kerja sama ini bentuk sinergi antara Direktorat jenderal pajak dan perguruan tinggi untuk bersama-sama mencerdaskan masyarakat sehingga lebih banyak yang sadar pajak. Saya harap Tax Center UMS dapat ikut membantu DJP, termasuk menyosialisasikan UU HPP," ungkapnya.