REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan dan Bank Mandiri menandatangani penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB) periode 2021-2023 di Jakarta, Rabu (1/12).
PKB ini berisi ketentuan ketenagaankerjaan tertinggi di dalam suatu perusahaan yang disepakati antara Serikat Pekerja dan manajemen perusahaan serta mengikat bagi seluruh pegawai dan dalam perusahaan tersebut.
PKB diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pegawai dan manajemen dalam hubungan industrial yang sinergis.