Ahad 05 Dec 2021 12:44 WIB

In Picture: Imbas Rencana Pemberlakuan PPKM Level 2 di Jakarta

PPKM Level 2 di DKI Jakarta dikhawatirkan menurunkan omzet warung Tegal..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Pengunjung menyantap makanan di salah satu rumah makan Warteg di Jakarta, Ahad (5/12). Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level 2 dikhawatirkan pemilik rumah makan warung tegal mengalami penurunan omzet, pasalnya dalam aturan PPKM level 2, kapasitas rumah makan maksimal 50 persen serta pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 dengan jam waktu makan ditempat selama 60 menit. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengunjung menyantap makanan di salah satu rumah makan Warteg di Jakarta, Ahad (5/12). Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level 2 dikhawatirkan pemilik rumah makan warung tegal mengalami penurunan omzet, pasalnya dalam aturan PPKM level 2, kapasitas rumah makan maksimal 50 persen serta pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 dengan jam waktu makan ditempat selama 60 menit. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengunjung menyantap makanan di salah satu rumah makan Warteg di Jakarta, Ahad (5/12). Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level 2 dikhawatirkan pemilik rumah makan warung tegal mengalami penurunan omzet, pasalnya dalam aturan PPKM level 2, kapasitas rumah makan maksimal 50 persen serta pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 dengan jam waktu makan ditempat selama 60 menit. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pekerja melayani pengunjung yang hendak makan di salah satu rumah makan Warteg di Jakarta, Ahad (5/12). Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level 2 dikhawatirkan pemilik rumah makan warung tegal mengalami penurunan omzet, pasalnya dalam aturan PPKM level 2, kapasitas rumah makan maksimal 50 persen serta pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 dengan jam waktu makan ditempat selama 60 menit. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengunjung memilih menu makan di salah satu rumah makan Warteg di Jakarta, Ahad (5/12). Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level 2 dikhawatirkan pemilik rumah makan warung tegal mengalami penurunan omzet, pasalnya dalam aturan PPKM level 2, kapasitas rumah makan maksimal 50 persen serta pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 dengan jam waktu makan ditempat selama 60 menit. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunjung menyantap makanan di salah satu rumah makan Warteg di Jakarta, Ahad (5/12). Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta dikhawatirkan menurunkan omzet warung Tegal.

Pasalnya dalam aturan PPKM level 2, kapasitas rumah makan turun menjadi maksimal 50 persen disertai pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 dengan jam waktu makan ditempat selama 60 menit.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement