Selasa 07 Dec 2021 05:10 WIB

Menangkan Perkara, Pemkot Bogor 'Usir' PT Galvindo Ampuh

Hakim PTUN menyatakan gugatan PT Galvindo Ampuh kepada Pemkot Bogor tidak diterima.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bogor melakukan tanda tangan dalam proses pengambil alihan operasional Pasar Induk Teknik Umum (Tekum) Kemang, Kota Bogor.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bogor melakukan tanda tangan dalam proses pengambil alihan operasional Pasar Induk Teknik Umum (Tekum) Kemang, Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pasar Teknik Umum (Tekum) atau Pasar Induk Kemang, kini telah dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan pelaksana Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ). Pemkot pun 'mengusir' PT Galvindo Ampuh yang sebelumnya mengelola Pasar Tekum tersbut.

Diketahui, dalam Perjanjian Nomor: 644/SP.03-Huk/2001 dan Nomor: 39/SP/GA-BGR/AGS/XI/2001 tertanggal 14 Agustus 2001 antara Pemerintah Kota Bogor dan PT Galvindo Ampuh menyatakan, pengelolaan Pasar Tekum oleh PT Galvindo Ampuh berakhir pada 14 Agustus 2007.

“Pada pokoknya, langkah Pemkot Bogor, sudah sesuai dengan koridor hukum administrasi dan keperdataan. Akhirnya, eksepsi pemkot tentang legal standing diterima majelis hakim,” kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, Senin (6/12).

PT Galvindo Ampuh diketahui melakukan gugatan dengan objek sengketa Surat Wakil Wali Kota Bogor Nomor 511/2508-Hukham Tanggal 7 Mei 2021 Prihal Pemberitahuan Pengelolaan Pasar Teknik Umum dengan Perkara Nomor: 80/G/2021/PTUN.BDG. Pada 13 Juli 2021 telah diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dan pada 24 November 2021 dengan amar putusan pokok sengketa gugatan PT Galvindo kepada Pemkot Bogor, tidak diterima.

Dalam putusan tersebut, Alma menjelaskan, PT Galvindo dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, dan yang berhak melakukan pengelolaan pasar yakni Pemkot Bogor atau Perumda PPJ. Serta memerintahkan PT Galvindo Ampuh untuk meninggalkan pengelolaan Pasar Tekum.

“Majelis Hakim PTUN menyatakan gugatan PT Galvindo Ampuh kepada Pemkot Bogor tidak diterima. Jadi sesuai perjanjian, Pasar Tekum berhak dikelola Perumda PPJ untuk melakukan pengelolaan pasar,” tegasnya.

Di samping itu, dalam waktu dekat akan ditelaah untuk dilakukan pelaporan ke aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima Pemkot Bogor sejak 2007. Mengingat, beberapa waktu yang lalu BPKP telah membuka ruang TAT setelah ada pelaporan ke KPK. 

Dirut Perumda PPJ Muzakkir menjelaskan, pihaknya melalui Tim Terpadu yang dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, telah melaksanakan pengelolaan pasar tekum dan bersama tim terpadu TNI-Polri. Dengan tujuan, terus menjaga kondusivitas dan ketertiban pasar dengan mengakomodir pekerja eksisting

"Sehingga, pedagang dapat dengan tenang berjualan seperti biasa dalam melakukan pemulihan ekonomi di tengah pandemi" kata Muzakkir. 

Dia mengklaim, Pasar Tekum merupakan pasar induk terbesar di Kota Bogor, dengan komoditi sayur mayur dapat menjadi benteng pertahanan stabilisasi harga. Serta ketersediaan bahan pokok di Kota Bogor yang menyediakan kebutuhan dasar sehari-hari dengan harga terjangkau.

“Ya, Pasar Induk Kemang juga menjadi barometer stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok di Bogor dengan harga yang terjangkau dikelola oleh Perumda PPJ sebagai satu satunya BUMD yang menjalankan fungsi pengelolaan pasar milik Pemkot Bogor,” ucapnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement