Jumat 10 Dec 2021 08:20 WIB

Ini Saran untuk Investasi di Perdagangan Berjangka Komoditas

Setiap investasi memiliki potensi keuntungan, namun juga ada risikonya.

Fajar Wibhiyadi, direktur utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero).
Foto: Dok KBI
Fajar Wibhiyadi, direktur utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan salah satu alternatif investasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Instrumen investasi ini memberikan peluang bagi investor untuk bisa mendapatkan profit yang tinggi. Namun dibalik peluang mendapatkan profit, ada risiko yang harus diperhatikan dan dipahami. 

Untuk itu, yang paling penting bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di perdagangan berjangka komoditi, sebaiknya memperhatikan risiko atas investasi ini. Demikian disampaikan oleh Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) melalui keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (9/12).

Fajar Wibhiyadi menambahkan, secara umum, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para calon investor sebelum berinvestasi di perdagangan berjangka Komoditi. Pertama, Pelajari latar belakang perusahaan yang memberikan penawaran.

Kedua, Pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan. Ketiga, Pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan. Keempat, Pantang percaya dengan kentungan yang tinggi dan pasti diperoleh (Fixed Income).

Kelima, Pastikan wakil pialang berjangka yang memberikan penawaran adalah pialang resmi yang memiliki ijin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). “Keenam, Pelajari dokumen perjanjiannya. Ketujuh, Pelajari risiko atas investasi yang ada,” ujarnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id.  

Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) berdasarkan UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang di amandemen dengan UU No. 10/2011, menyatakan perdagangan berjangka komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak dan Opsi atas Kontrak Berjangka. 

Dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditi, KBI sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berperan sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi atas perdagangan berjangka komoditi di Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX). Dengan peran ini, KBI memastikan bahwa semua transaksi yang ada telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.  Sebagai Lembaga Kliring, KBI telah menyiapkan sistem informasi dan transaksi nasabah yaitu SITNA. Dengan aplikasi ini, investor dapat memantau pergerakan transaksi yang dilakukan secara real time. Saat ini, KBI memiliki 72 anggota yang terdiri dari pialang dan pedagang komoditas berjangka.

Terkait perdagangan berjangka komoditi di JFX, data dari KBI menyebutkan sepanjang tahun 2021 sampai dengan bulan November, tercatat transaksi sebanyak 8.092.953,1 Lot, yang terdiri dari Transaksi Bilateral sebanyak 6.645.740,1 Lot dan Transaksi Multilateral sebanyak 1.447.213 Lot.  Adapun kontrak yang ada meliputi Loco London, forex, Index, Kontrak Kopi, Kontrak Emas, Kontrak Olien dan lain-lain.

“Investasi di PBK tentunya bisa menjadi alternatif bagi masyarakat untuk berinvestasi. Industri ini memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia. Namun, dalam hal investasi yang paling penting adalah edukasi, sehingga masyarakat dapat secara baik memahami investasi ini. Dengan edukasi yang baik, harapan kami tentunya adalah masyarakat dapat secara nyaman berinvestasi, dan tidak terjebak dalam investasi illegal,”  ungkap Fajar Wibhiyadi. 

Terkait investasi, Dr Yoyok Prasetyo, pengamat ekonomi dari Universitas Islam Nusantara Bandung sekaligus pengajar di FEBI UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengatakan, “Investasi apapun pada prinsipnya adalah bagaimana investor memahami tentang risikonya. Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak tergiur oleh janji-janji keuntungan yang tinggi saja. Setiap investasi memiliki potensi keuntungan, namun juga ada risikonya.”

Untuk itu, dia menambahkan, sebaiknya investor memperhatikan tingkat risiko yang ada sebelum mempertimbangkan tingkat keuntungan yang dijanjikan. “Hal ini karena jika investor hanya fokus pada tingkat keuntungan yang dijanjikan menjadi peluang untuk  masuknya penawaran investasi bodong. Dalam hal ini, tentunya menjadi tugas bersama semua pemangku kepentingan dalam hal investasi, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya terkait risiko investasi,” paparnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement