KPID Jateng: Eksploitasi Perempuan Dominasi Pelanggaran Siaran
Red: Ratna Puspita
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mencatat, eksploitasi sensualitas perempuan masih mendominasi temuan pelanggaran isi siaran lembaga penyiaran sepanjang 2021. Foto: Ilustrasi televisi | Foto: pixabay
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mencatat, eksploitasi sensualitas perempuan masih mendominasi temuan pelanggaran isi siaran lembaga penyiaran sepanjang 2021. Narasi negatif tentang perempuan itu banyak ditemukan dalam program fiksi, seperti sinetron dan FTV.
Komisioner KPID Jateng Ari Yusmindarsih dalam siaran pers di Semarang, Selasa (14/12), mengungkapkan, selama periode Januari hingga November 2021 tercatat 1.388 temuan pelanggaran isi siaran. "Dari jumlah tersebut, 227 pelanggaran berkaitan dengan perempuan," katanya.
Berbagai jenis pelanggaran berkaitan dengan perempuan, antara lain eksploitasi sensualitas perempuan, kekerasan fisik dalam bentuk fisik maupun verbal, objek pembicaraan cabul, hingga "body shaming". Menurut dia, kondisi tersebut sudah menjadi keresahan sejak lama dan belum mengalami perbaikan yang signifikan.
"Ini masalah klasik. Lembaga penyiaran perlu pemahaman tentang kesetaraan gender," katanya.
Ia mengharapkan kesetaraan tersebut diwujudkan dalam isi siaran yang menunjukkan perempuan kuat dan berwibawa, bukan sekadar pemanis tayangan.