Jaga Warga Diinstruksikan Awasi Pemudik Masuk Kampung Saat Nataru
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Jaga Warga Diinstruksikan Awasi Pemudik Masuk Kampung Saat Nataru (ilustrasi). | Foto: NOVRIAN ARBI/ANTARA
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, pengawasan terhadap pemudik yang datang di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Pengawasan ini dilakukan dengan menginstruksikan Jaga Warga, terutama bagi pemudik yang masuk ke kampung-kampung.
Jaga Warga sendiri sudah dibentuk di tingkat kelurahan yang ada di DIY. Jaga Warga ini diminta untuk mengawasi pemudik maupun wisatawan yang masuk kampung-kampung selama Nataru.
"Pendatang yang masuk ke Yogya kemungkinannya ada dua, menginap di hotel atau pulang ke rumah saudaranya di kampung-kampung atau perumahan. Jawa Warga sudah kami instruksikan untuk melakukan pengawasan bagi pendatang (yang masuk ke kampung-kampung)," kata Noviar di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (15/12).
Pengawasan ini dilakukan utamanya terkait dengan wajib vaksinasi dua dosis atau dosis penuh bagi pemudik yang datang dari luar daerah. Mengingat, vaksin dengan dosis penuh menjadi syarat utama bagi pelaku perjalanan keluar daerah.
Jawa Warga diminta untuk melakukan penindakan jika ditemukan adanya pendatang yang belum divaksin atau baru vaksin satu kali dosis. Maka, yang bersangkutan tidak diperbolehkan masuk ke kampung dan diminta untuk mendapatkan vaksin di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) terdekat.
"Apabila mereka belum vaksin lengkap, kami minta untuk vaksin ke faskes terdekat. Vaksin syarat mereka masuk ke DIY," ujar Noviar.
Selain itu, pemudik ini juga diminta untuk menyertakan keterangan bebas Covid-19. Seperti hasil RDT antigen yang berlaku dalam jangka waktu 1x24 jam atau PCR dalam jangka waktu 3x24 jam.
Pihaknya juga memberlakukan sanksi terhadap pendatang/wisatawan maupun warga yang melakukan pelanggaran selama masa libur Nataru 2022. Sanksi diterapkan terutama terkait penerapan protokol kesehatan, wajib vaksin dua dosis dan RDT antigen atau PCR.
Noviar menuturkan, sanksi akan diterapkan sesuai dengan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Apabila kami temukan terkait pelanggaran seperti tidak memakai masker, tidak vaksin dan tidak ada antigen, ada tiga sanksi (yang diberlakukan)," jelasnya.
Sanksi yang akan diterapkan berupa teguran lisan dan tertulis, pembinaan hingga penutupan tempat usaha. Terkait dengan penutupan tempat usaha, pihaknya akan melakukan pemanggilan jika ditemukan satu kali pelanggaran.
"Kalau tempat usaha yang melanggar satu kali ada skenario dipanggil ke kantor untuk pembinaan. Tapi kalau masih ditemukan pelanggaran setelah itu, maka kami akan tutup selama 3x34 jam," ujar Noviar.