Kamis 16 Dec 2021 15:45 WIB

Anies Tetapkan Kapasitas Mal 75 Persen Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kepgub yang diteken Anies sesuai dengan Inmendagri tentang PPKM Level 1.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga berjalan di dekat pertokoan yang tutup di Mal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (16/12). Gubernur Anies Baswedan menetapkan kapasitas mal 75 persen saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga berjalan di dekat pertokoan yang tutup di Mal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (16/12). Gubernur Anies Baswedan menetapkan kapasitas mal 75 persen saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menetapkan kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan sebanyak 75 persen khusus untuk periode libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dalam Kepgub itu, Anies menjelaskan ketentuan tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Anies menuangkan ketentuan tersebut dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 yang diteken pada Selasa (14/12) dipantau di Jakarta, Kamis (16/12). Kepgub tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang PPKM dan Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga

Selama periode itu, kegiatan makan dan minum di mal dibatasi untuk pengunjung hingga 75 persen dan jam operasional mal dari pukul 09.00-22.00 WIB. Selain itu, Kepgub juga mengatur larangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kegiatan perayaan Natal dan Tabun Baru di mal juga ditiadakan kecuali pameran UMKM. Sedangkan sebelum periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 itu, kapasitas pengunjung di mal diizinkan 100 persen seiring status PPKM Level Satu di Jakarta yang mulai berlaku 14 Desember 2021.

Ketentuan lain masuk mal sebelum periode Natal dan Tahun Baru itu yakni tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal dibuka dengan syarat orang tua mencatatkan alamat dan nomor kontak untuk keperluan pelacakan. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua.

Sementara itu, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memperketat protokol kesehatan (prokes) di area taman kota selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 menjelang libur akhir tahun. Salah satu regulasi yang harus ditaati selama PPKM Level 1, yakni pembatasan jumlah pengunjung di dalam taman yakni sebanyak 75 persen.

"Kita buka kapasitas 75 persen dari jumlah luasan dan jam pengunjung kita batasi dari jam 07.00 pagi sampai jam 17.00," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup dan Hutan Kota Jakbar, Djauhar Arifien saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakbar, Kamis.

Nantinya, setiap warga yang masuk harus melewati pemeriksaan suhu badan. Jika suhu badan di atas 37 derajat Celsius, pengunjung tidak diperkenankan masuk. Selain itu, warga diharuskan melakukan pemindaian kode batang (scan barcode) menggunakan aplikasi PeduliLindungidari ponsel pintarnya guna memastikan pengunjung telah tervaksin.

Untuk anak-anak sendiri diperbolehkan masuk namun harus dalam pemantauan orang tua. Djauhar berharap regulasi tersebut dapat dipatuhi agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman selama libur natal dan tahun baru. "Intinya protokol kesehatan tetap kita terapkan demi keamanan pengunjung," jelas Djauhar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement