Pembatalan PPKM Level 3 Belum Berdampak Siginifikan untuk Kota Batu

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin

Pembatalan PPKM Level 3 Belum Berdampak Siginifikan untuk Kota Batu (ilustrasi).
Pembatalan PPKM Level 3 Belum Berdampak Siginifikan untuk Kota Batu (ilustrasi). | Foto: republika

REPUBLIKA.CO.ID,BATU -- Pembatalan kebijakan PPKM Level 3 secara nasional tidak memberikan dampak siginifikan untuk perhotelan dan tempat wisata di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, masyarakat masih ragu untuk berwisata pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi menyatakan, keraguan masyarakat timbul dari ketidakpastian kebijakan PPKM. "Kemarin kita reservasi belum ada 50 persen rata-rata. Belum penuh. Jadi memang karena ada keraguan dari masyarakat itu sendiri," kata Sujud saat dihubungi wartawan, Jumat (17/12).

Pada umumnya, kata Sujud, ada penambahan jumlah pengunjung di hotel maupun di tempat wisata. Namun jumlah pengunjungnya cenderung masih sedikit. Bahkan, beberapa hotel ada yang tidak mencapai 20 persen tingkat reservasinya. 

Pada Taman Rekreasi Selecta misalnya, Sujud mengaku, masih terjadi pembatalan reservasi hingga Kamis (16/12). Hal ini mengindikasikan adanya keraguan dari masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Mereka khawatir ada kebijakan pengetatan saat sudah melakukan reservasi.

Baca Juga

Sejauh ini, kata Sujud, belum ada kebijakan pengetatan di Kota Batu. Namun masing-masing hotel dan tempat wisata diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19. "Termasuk Satgas di taman rekreasi dan hotel harus diaktifkan. Intinya balik ke satgas," ucapnya.

Adapun mengenai hiburan malam tahun baru, Sujud belum mendapatkan informasi ketentuan yang pasti. Namun berdasarkan aturan Inmendagri tidak boleh ada perayaan berlebihan. Sebab itu, internal dan ruang hotel harus dijaga sebaik mungkin. 

Tingkat reservasi hotel di Kota Batu sudah boleh mencapai 100 persen. Hal ini karena Kota Batu telah ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan PPKM Level 1. "Tapi ketika dalam ruangan, itu harus benar-benar diukur. Misalnya, kapasitas ruangan 500 orang, jadi maksimal hanya 250 orang.Tidak boleh berlebihan dalam tahun baru," jelasnya.

Kemudian mengenai rencana konser musik di hotel, Sujud mengaku, belum menerima laporan tersebut dari para anggota. Sebagian besar pelaku usaha dan wisata lebih memilih mengadakan Gala Dinner. Hanya ada hiburan musik tanpa pemandu acara. 

"Jadi makan dihibur musik gitu saja. Mereka juga lebih banyak memilih untuk memanfaatkan ruang-ruang terbuka. Kegiatan akan dilakukan di outdoor, agar bisa lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata dia menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


TransJakarta Perpanjang Jam Operasional Hingga Pukul 12 Malam

Wali Kota Surakarta Larang ASN Cuti Meski Penerapan PPKM Level 3 Batal

Bupati Banyumas Bersyukur PPKM di Wilayahnya Turun ke Level 1

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 3 Januari 2022

Tjahjo: ASN Tetap tak Boleh Cuti 

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark