Dewan Enggan Campuri Urusan Mutasi di Pemkot Surabaya
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi | Foto: Dok Humas
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Isu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang dikabarkan bakal segera menjalankan mutasi di lingkungan Pemkot Surabaya makin santer terdengar. Namun demikian, Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni enggan mencampuri rencana tersebut, menurutnya, mutasi adalah hak prerogratif wali kota dan wakil wali kota. Tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa ikut campur dalam penunjukan pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya, termasuk dari jajaran legislatif.
“Kami di Komisi A DPRD Surabaya tidak pernah diajak komunikasi soal mutasi, dan kami juga membatasi diri untuk urusan mutasi ini. Kami menghormati penunjukan wali kota dan wali kota yang telah mendapat mandat dari rakyat untuk memilih pejabat di Pemkot Surabaya,” kata Toni dikonfirmasi, Senin (20/12).
Toni mengatakan, yang bisa dilakukan legislatif adalah pascadilakukan sumpah dan pelantikan jabatan para pejabat yang ditunjuk wali kota. Apakah mereka bisa melaksanakan tugas yang diberikan dan menciptakan inovasi atau tidak. Sebab apa yang mereka lakukan akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
Toni malah memberikan apresiasi kepada Eri Cahyadi yang telah melibatkan tim independen untuk menggelar asesmen bagi calon pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya. Menurutnya, asesmen adalah cara ilmiah untuk mengetahui kompetensi seseorang. Sehingga akan bisa diketahui orang yang dipilih nantinya ditempatkan di posisi yang tepat, sesuai keahliannya.
“Asesmen ini bisa meminimalisir adanya isu like and dislike atau dekat atau tidak dekat dalam memilih pejabat yang ditunjuk. Sebab setiap ada mutasi, rasa kekecewaan puas atau tidak puas pasti akan muncul. Isu like and dislike atau dekat atau tidak dekat pasti akan dimunculkan orang yang merasa kecewa,” ujarnya.
Bagi ASN yang kecewa, Toni mengingatkan, ASN telah terikat sumpah dan janji untuk selalu loyal terhadap pemerintah. Artinya, kata dia, mereka harus siap ditempatkan di manapun. Apalagi Eri Cahyadi dirasanya telah melakukan cara ilmiah dalam memilih pejabat yang akan ditempatkan.
Maka dari itu, lanjut Toni, semua pihak harus menghormati keputusan Eri, termasuk pihak legislatif. Karena tujuan dari mutasi itu adalah agar pelayanan di masyarakat berjalan semakin baik.
"Kami berharap, karena asesmen sudah dilakukan, suka atau tidak suka harus dijalankan asesmennya. Kami tidak punya hak untuk mendorong siapa jadi apa," kata dia.
Toni hanya memberikan saran, untuk pejabat yang sudah menduduki satu jabatan lebih dari lima tahun, untuk sebaiknya diganti. Sebab dikhawatirkan pejabat yang terlalu lama duduk di suatu jabatan, akan merusak regenerasi dan berpotensi berada di zona nyaman, sehingga tidak ada inovasi.
"Wali kota saja dipilih lima tahun sekali. Masa sampai ada pejabat yang duduk di jabatannya hingga lebih dari lima tahun. Proses regenerasi di pemkot harus jalan," kata dia.