Selasa 21 Dec 2021 20:07 WIB

DJP Catat 85 KPP Berhasil Capai Penerimaan Pajak di Atas 100 Persen

Tiga kanwil telah berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100 persen.

Wajib pajak melaporkan SPT di kantor pajak (ilustrasi). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkkeu) mencatat sampai dengan tanggal 19 Desember 2021, sejumlah 85 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100 persen dari target yang telah ditetapkan.
Foto: Republika/ Wihdan
Wajib pajak melaporkan SPT di kantor pajak (ilustrasi). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkkeu) mencatat sampai dengan tanggal 19 Desember 2021, sejumlah 85 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100 persen dari target yang telah ditetapkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkkeu) mencatat sampai dengan tanggal 19 Desember 2021, sejumlah 85 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100 persen dari target yang telah ditetapkan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya terus berupaya memenuhi target penerimaan negara melalui seluruh instansi vertikal yang dimiliki.

"Kami mengharapkan dukungan dari seluruh komponen masyarakat agar DJP dapat mencapai target penerimaan pajak nasional sesuai yang telah ditetapkan," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (21/12).

Baca Juga

Adapun rincian KPP yang dimaksud yaitu antara lain KPP Pratama Bojonegoro, KPP Pratama Binjai, KPP Pratama Medan Barat, KPP Pratama Singkawang, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua, KPP Pratama Kosambi, KPP Pratama Bangkalan, KPP Pratama Meulaboh, dan KPP Pratama Tangerang Barat. Kemudian, KPP Pratama Jakarta Gambir Satu, KPP Pratama Ponorogo, KPP Pratama Medan Belawan, KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan, KPP Pratama Ngawi, KPP Pratama Serang Timur, KPP Pratama Jakarta Tebet, KPP Pratama Gambir Dua, serta KPP Pratama Tulungagung.

Neilmaldrin menambahkan, KPP lainnya yaitu KPP Pratama Toli-Toli, KPP Pratama Samarinda, KPP Pratama Kediri, KPP Pratama Medan petisah, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, KPP Pratama Jambi Pelayangan, KPP Pratama Sumedang, KPP Pratama Lubuk Linggau, dan KPP Pratama Pare. Selanjutnya, KPP Madya Palembang, KPP Pratama Medan Polonia, KPP Pratama Jakarta Kemayoran, KPP Pratama Sintang, KPP Minyak dan Gas Bumi, KPP Pratama Jakarta Pancoran, KPP Pratama Badan dan Orang Asing, KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga, dan KPP Pratama Rantau Prapat.

Selain itu, ia mengatakan sebanyak tiga kantor wilayah telah berhasil mencapai target penerimaan pajak sebesar lebih dari 100 persen dari target yang telah ditetapkan, yakni Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement