Penerimaan Pajak Kanwil DPJ Jateng II Capai 82,96 Persen

Rep: Binti Sholikah/ Red: Muhammad Fakhruddin

Penerimaan Pajak Kanwil DPJ Jateng II Capai 82,96 Persen. Pajak/ilustrasi
Penerimaan Pajak Kanwil DPJ Jateng II Capai 82,96 Persen. Pajak/ilustrasi | Foto: Pajak.go.id

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Capaian penerimaan pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II per 30 November 2021 mencapai 82,96 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 12,43 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut meningkat 7,08 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Slamet Sutantyo, menyebutkan, capaian penerimaan pajak sampai dengan 30 November 2021 sebesar Rp 9,77 triliun, naik 7,08 persen dibandingkan realisasi per 30 November 2020 yang sebesar Rp 9,12 triliun.

Realisasi penerimaan pajak tersebut terdiri dari pajak penghasilan sebesar Rp 4,85 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 4,61 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 45,93 miliar, serta pajak lainnya Rp 262,6 miliar.

Sedangkan dilihat dari sektornya, industri pengolahan menyumbang penerimaan pajak tertinggi sebesar Rp 3,56 triliun. Kemudian disusul sektor perdagangan besar dan eceran serta reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp 2,06 triliun. Selanjutnya, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp 1,1 triliun, jasa keuangan dan asuransi Rp 749,94 miliar, konstruksi Rp 615,53 miliar, dan sektor lainnya Rp 1,66 triliun.

Baca Juga

"Semua sektor dominan mengalami pertumbuhan positif secara keseluruhan kecuali sektor jasa keuangan dan asuransi karena berlakunya Peraturan Dirjen Pajak nomor 7 tahun 2020 tentang tempat pendaftaran wajib pajak dan pelaku usaha melalui sistem elektronik. Sedangkan pertumbuhan tertinggi dari kelima sektor dominan terdapat pada sektor industri pengolahan yakni tumbuh sebesar 15,33 persen," terang Slamet saat jumpa pers di Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/12).

Dari 12 kantor pajak di wilayah Kanwil DJP Jateng II, realisasi penerimaan pajak tertinggi yakni di KPP Pratama Boyolali sebesar 90,45 persen. Kemudian disusul KPP Pratama Purbalingga 90,13 persen, KPP Pratama Karanganyar 76,99 persen, KPP Pratama Surakarta 77,25 persen, KPP Pratama Temanggung 80,80 persen, KPP Pratama Sukoharjo 88,39 persen dan KPP Pratama Klaten 84,49 persen.

Slamet menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak kumulatif secara konsisten mengalami kenaikan. Pertumbuhan bulanan secara year on year selalu tumbuh dua digit mulai April hingga November kecuali pada Juli. Sebab, saat itu diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan penyebaran Covid-19. Tren peningkatan mulai April tersebut disebabkan peningkatan PPh Badan Tahunan akibat pemanfaatan insentif fiskal pada 2020 dan technical rebound karena penerimaan pajak pada 2020 mengalami kontraksi terdalam.

Di samping itu, Kanwil DJP Jateng II telah memberikan insentif perpajakan maupun pengurangan tarif pajak kepada wajib pajak lantaran pandemi Covid-19. Dia mengklaim, pajak penghasilan yang masih tumbuh negatif juga disebabkan adanya insentif, antara lain PPh final UMKM, PPh Impor dan insentif lainnya. "Realisasi insentif pajak yang telah diberikan kepada wajib pajak di Kanwil DJP Jateng II selama 2021 hingga akhir November mencapai Rp 351,47 miliar," imbuh Slamet.

Dia menambahkan, dalam mencapai target penerimaan pajak, Kanwil DJP Jateng II telah melakukan sejumlah upaya. Di antaranya, menggali potensi wajib pajak potensial, menggali potensi wajib pajak baru, penggalian potensi pelaksanaan penegakan hukum, sosialisasi UU HPP kepada wajib pajak, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dan tax center.

Di sisi lain, rasio kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 sampai dengan 17 Desember 2021 mencapai angka 100,82 persen atau sebesar 770.347 SPT dari 764,095 SPT target mutlak.

Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jateng II juga melaksanakan kegiatan pemeriksaan yang selesai dilaksanakan sampai pekan ketiga Desember 2021 sebanyak 1.305 kegiatan, dengan jumlah ketetapan terbit pada 2021 sebesar Rp 503,77 miliar.

Tindakan penagihan aktif yang telah dilaksanakan selama 2021, antara lain, 727 penyitaan, 186 pemblokiran, 143 penjualan barang sitaan, dan 12 tindakan pencegahan.

Unit kerja yang melaksanakan tindakan penagihan aktif terbanyak yakni KPP Pratama Magelang dengan 234 tindakan, kemudian KPP Pratama Karanganyar 122 tindakan dan KPP Pratama Purbalingga 103 tindakan.

Dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terkait hak dan kewajiban perpajakan, Kanwil DJP Jateng II telah melakukan kerja sama dengan 7 tax center pada 2021. Ketujuh lokasi tax center itu mulai dari Universitas Perwira Purbalingga, STIE Tamansiswa Banjarnegara, Universitas Duta Bangsa Surakarta, Universitas Widya Dharma Klaten, STIE Muhammadiyah Cilacap, Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo dan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta. Pada 2022 ditargetkan bertambah lagi 10 tax center yang akan bekerja sama dengan Kanwil DJP Jateng II.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


DJP Pastikan Realisasi NIK jadi NPWP Berlaku 2023

DJP Catat 85 KPP Berhasil Capai Penerimaan Pajak di Atas 100 Persen

Jangan Terlena dengan Defisit APBN yang Mengecil

Sri Mulyani: Defisit APBN Terus Turun, Penerimaan Pajak Terus Meningkat

Penerimaan Negara dari Wajib Pajak Besar Capai Rp 332 Triliun

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark