REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto berjalan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/12/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto dengan hukuman 12 bulan masa rehabilitasi.