Kamis 23 Dec 2021 20:20 WIB

In Picture: Sidang Lanjutan Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut KPK..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa Azis Syamsuddin (kanan) memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2021). Sidang beragenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK salah satunya mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain, dan PNS Pemkab Kutai Kartanegara Adelina Safitri. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa Azis Syamsuddin (tengah) menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2021). Sidang beragenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK salah satunya mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain, dan PNS Pemkab Kutai Kartanegara Adelina Safitri. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (tengah) memberikan kesaksian bagi terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) pada sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2021). Sidang beragenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK salah satunya mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain, dan PNS Pemkab Kutai Kartanegara Adelina Safitri. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa Azis Syamsuddin (kanan) memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2021).

Sidang beragenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK salah satunya mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain, dan PNS Pemkab Kutai Kartanegara Adelina Safitri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement