105 Pasangan Pengantin Ikuti Nikah Massal di Surabaya

Red: Muhammad Fakhruddin

105 Pasangan Pengantin Ikuti Nikah Massal di Surabaya (ilustrasi).
105 Pasangan Pengantin Ikuti Nikah Massal di Surabaya (ilustrasi). | Foto: Antara/Arif Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Sebanyak 105 pasangan pengantin mengikuti nikah massal yang digelar Pemerintah Kota Surabaya di Gedung Convention Hall Arif Rahman Hakim, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/12).

"Hari ini dilakukan pernikahan massal bagi 105 pasang. Kami hanya ingin semua (warga) di Kota Surabaya ini tercatat pernikahannya di negara dan di agama," kata Wali Kota Eri saat meninjau pelaksanaan nikah massal.

Wali Kota Eri mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk membantu menyelesaikan permasalahan seluruh warga Kota Surabaya, khususnya dalam pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Bahkan, lanjut dia, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), berkolaborasi bersama Pengadilan Negeri Agama dan Pengadilan Negeri Kota Surabaya untuk memudahkan pelayanan Adminduk terintegrasi.

Layanan daring terintegrasi tersebut terbagi menjadi dua layanan daring atau yang biasa dikenal sebagai Duo Lontong, yakni Lontong Kupang (Layanan Online dan Terpadu One Gate System antara Dispendukcapil Surabaya, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Surabaya), serta Lontong Balap (Layanan Online dan Terpadu One Gate System Bersama Dispendukcapil Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya).

Baca Juga

Eri mengatakan pelaksanaan pernikahan massal yang dilakukan didasari masih banyaknya pasangan suami istri di Kota Surabaya yang tidak memiliki biaya menikah. Selain itu, bila banyak pasangan suami istri yang belum mengurus akta nikah, karena merasa kesulitan dengan proses pelaksanaan Adminduk.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menyampaikan acara yang digelar merupakan hasil kolaborasi dari banyak sektor dan OPD, yang bertujuan untuk membahagiakan masyarakat Surabaya. Salah satunya, pelaksanaan sidang isbat nikah oleh Pengadilan Negeri Agama, yang artinya warga akan mendapatkan penetapan buku nikah.

"Kemudian sidang pergantian nama, pembuatan akta kelahiran dan kematian. Serta pengurusan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP dari hasil sidang Pengadilan Negeri, yang nantinya warga bisa melakukan perubahan nama," katanya.

Salah satu pasangan pengantin tertua, Niman Bin Ahmad yang berusia 68 tahun, asal Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya mengaku bersyukur, karena bisa melakukan pernikahan secara sah dengan tercatat melalui agama dan negara.

"Saya senang sekali karena bisa mendapatkan buku nikah dan memiliki dokumen, serta sudah tercatat oleh negara," kata Niman.

Senada dengan Niman, salah satu warga Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, Uripan juga mengaku bersyukur dengan program yang telah dibuat oleh Pemkot Surabaya. Sebab, selama sekian tahun, akhirnya dia bisa mengurus akta kematian kedua orang tuanya.

"Saya mengurus akta kematian orang tua saya dan mendapatkan bantuan layanan ini dari kelurahan. Tidak sampai satu hari, akta kematian orang tua saya sudah jadi," katanya.

Terkait


Pemkot Surabaya Larang Pawai Tahun Baru

Peringatan Hari Ibu dan HUT Korps Wanita AL di Surabaya

Arus Penumpang Kapal Laut di Surabaya Diprediksi Naik 1,2 Persen

Surabaya tak Lakukan Penyekatan Saat Nataru

Pemkot Surabaya Bentuk Badan Wakaf

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark