REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor sekaligus orang tua korban pelecehan seksual berinisial DR meminta maaf kepada kepolisian. Dia juga mengaku, sudah menerima penjelasan dari Polres Metro Bekasi Kota terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa anaknya itu.
"Kapolres, Wakapolres, serta jajarannya dan penyidik PPA saya minta maaf juga karena kemarin saya lagi dalam keadaan emosi," ujar DR dalam sebuah video yang diterima Senin (27/12) kemarin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan, mengatakan, kasus pelecehan seksual itu sudah ditangani kepolisian. Bahkan korban inisial N (9 tahun) sudah diperiksa kepolisian. Hanya saja ketika itu, masih kekurangan alat bukti sehingga tak bisa langsung menangkap pelaku. Insiden pencabulan itu sendiri terjadi di Bekasi, Jawa Barat,
Zulpan menjelaskan, duduk perkara kasus ini berawal saat orang tua korban yang berinisial D melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (21/12) sekitar pukul 03.00 WIB. Masih di hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB saat pengambilan surat pengantar visum, DN meminta polisi untuk langsung menangkap pelaku.
"Proses penangkapan atau mengamankan pelaku dibutuhkan minimal dua alat bukti. Saat pengambilan surat permintaan visum dimana pelapor meminta supaya penyidik menangkap pelaku di srasiun, penyidik belum mengantongi dua alat bukti sehingga belum dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (28/12).
Lanjut Zulpan, unit paminal bersama penyidik PPA juga mendatangi keluarga pelapor di wilayah Tambun kab Bekasi bertemu pelapor bernama Dian Rianti. Hasil klarifikasi dijelaskan pelapor bahwa anaknya, Nabila (9) juga menjadi menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Selanjutnya, korban bersama ibunya (pelapor) diarahkan utk bersama unit paminal dan penyidik PPA menuju mapolres utk dilakukan pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan terhadap korban bahwa korban menerangkan pada saat bermain dengan teman-temannya tiba-tiba dihampiri oleh pelaku lalu digendong dan dicium pipi kanan sebanyak dua kali. Kemudian korban berontak meminta diturunkan dan oleh pelaku diturunkan," jelas Zulpan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak, kata Zulpan, pelapor diberi penjelasan oleh penyidik terkait kejadian yang viral bahwa proses penangkapan atau mengamankan pelaku dibutuhkan minimal dua alat bukti. Kemudian pelapor memahami penjelasan penyidik dan mengakui saat itu dirinya sedang emosi.
"Sehingga memberikan statment kepada rekan media bahwa penyidik menyuruh pelapor menangkap sendiri pelaku di Stasiun Bekasi," ungkap Zulpan.
Lanjut Zulpan, setelah itu pelapor memberikan klarifikasi kepada media. Pelapor menyatakan terima kasih kepada polres dan penyidik atas penanganan yang baik serta meminta maaf atas kejadian yang viral tersebut.
Akiba perbuatannya, tersangka sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan diancam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Asusila terhadap Anak. Ada pun ancamannya, tersangka diancam 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.