Satgas Covid-19 Berhak Bubarkan Kegiatan Berpotensi Langgar Prokes

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

Petugas gabungan melakukan razia penegakan protokol kesehatan Covid-19.
Petugas gabungan melakukan razia penegakan protokol kesehatan Covid-19. | Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jajaran kepolisian bakal melakukan tindakan yang tegas terkait dengan pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan masyarakat dalam menyambut malam Tahun Baru nanti.

Seperti diketahui, perihal ketentuan dan pembatasan kegiatan dalam menyambut malam pergantian tahun telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Setiap kegiatan perayaan Tahun Baru yang tidak memenuhi ketentuan bakal dibubarkan,” ungkap Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, di Semarang, Selasa (28/12).

Menurut kabidhumas, tidak hanya aparat kepolisian yang berwenang untuk membubarkan, Satgas Covid-19, Satpol PP, maupun stakeholder pengamanan lainnya juga berwenang untuk membubarkan.

Terutama untuk kegiatan pesta maupun kegiatan lain yang sifatnya mengumpulkan banyak orang dan berpotensi terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Ketentuan itu, lanjut Iqbal, cukup jelas diatur melalui Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Sedangkan sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 poin ke-satu huruf g menjelaskan, ‘Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru’ dilakukan dengan penerapan prokes dan dihadiri maksimal hanya 50 orang.

Untuk itu ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan itu. “Ini sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 pada masa perayaan Tahun Baru,” tegasnya.

Masih terkait upaya pencegahan penularan Covid-19, sejumlah kepala daerah juga telah menyosialisasikan kebijakan pembatasan Kegiatan yang bersifat perayaan atau pesta menyambut malam pergantian tahun di tempat umum.

Bupati semarang, H Ngesti Nugraha menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bakal menutup tempat-tempat pusat kegiatan masyarakat seperti alun-alun bagi kegiatan malam Tahun Baru.

Di wilayah Kabupaten Semarang, saat ini ada sejumlah alun-alun yang menjadi pusat aktivitas dan kegiatan masyarakat pada saat hari libur. Antara lain Alun-alun Bung Karno di Kecamatan Ungaran Timur, Alun-alun Ambarawa di Kecamatan Ambarawa, dan Alun-alun Tengaran di Kecamatan Tengaran.

“Pada malam Tahun Baru nanti, stakeholder pemangku keamanan bakal menutup pusat kegiatan masyarakat tersebut,” ungkap bupati Semarang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Ditemukan Banyak Pelanggaran, Satpol PP DIY Ingatkan Sanksi

Pemerintah Minta Rumah Sakit Antisipasi Lonjakan Omicron

BNPB Luncurkan Mobil Masker untuk Masyarakat Lampung

Usai dari Luar Negeri, Tiga Kelompok Ini Boleh Karantina di Wisma Atlet

Cegah Lonjakan Covid-19, Masyarakat Diingatkan Perketat Prokes

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark