Polres Semarang Larang Petasan, Kembang Api, dan Konvoi Malam Tahun Baru
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus raharjo
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA memimpin rapat internal dengan para pejabat utama (PJU) dan seluruh kapolsek jajaran di lingkungan Polres Semarang, guna mengintensifkan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dan mendorong sosialisasi larangan pesta kembang api pada malam pergantian tahun, yang digelar di Mapolres Semarang, Selasa (23/11). | Foto: Polres Semarang
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN--Polres Semarang melarang perayaan malam pergantian tahun dengan menyalakan petasan atau kembang api. Guna mengendalikan risiko penyebaran Covid-19, berbagai kegiatan bersifat keramaian temasuk konvoi kendaraan juga tidak boleh dilakukan.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA menegaskan, ketentuan pelarangan berbagai aktivitas tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. “Perihal ini juga telah ditindaklanjuti Instruksi Bupati (Inbup) Semarang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” ujarnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (29/12).
Menurut Yovan, jajaran Polres Semarang bakal mengawal Inmendagri dan Inbup Semarang tersebut. Pelanggaran atas larangan tersebut akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengaskan, menyalakan petasan dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa. Selain itu juga berpotensi terjadinya kebakaran dan memicu terjadinya tawuran, perkelahian dan keributan antarsesama warga.
“Untuk itu, saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Semarang untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya pada saat perayaan Tahun Baru 2022 dengan tidak berkerumun dan menyalakan petasan, mercon dan kembang api,” tegasnya.
Selain itu, masih lanjut Yovan, berbagai kegiatan yang melibatkan orang banyak dan berpotensi terhadap terjadinya kerumunan juga rentan menimbulkan penyebaran Covid 19. Apalagi jika Kegiatan tersebut tidak dibarengi dengan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Alih-alih merayakan malam pergantian tahun, risiko penyebaran Covid-19 menjadi sangat besar.
Oleh karena itu, pemerintah telah mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 pada akhir tahun nanti. Diantaranya melalui penerapan sejumlah pembatasan kegiatan di masyarakat pada momentum pergantian tahun nanti. "Yang dilarang seperti pawai, pesta kembang api dan arak-arakan maupun berbagai Kegiatan yang berpotensi terhadap kerumunan besar,” tegasnya.
Pada tanggal 31 Desember 2021 nanti, lanjut Kapolres, juga akan dilakukan penutupan sejumlah tempat pusat kegiatan maupun tempat berkumpulnya masyarakat. Antara lain di alun-alun Bung Karno, alun-alun Ungaran, alun-alun Tambakboyo dan lingkungan Gor Pandanaran.
“Kami, jajaran Polres Semarang telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan pengelola tempat tersebut untuk melakukan penutupan, sesuai instruksi bupati dalam mencegah penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Semarang,” ujar Yovan.