Evaluasi Akhir Tahun, Kapolres Semarang Soroti Tindak Pidana Penyelahgunaan Narkoba
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Evaluasi Akhir Tahun, Kapolres Semarang Soroti Tindak Pidana Penyelahgunaan Narkoba. Ilustrasi Narkoba | Foto: Mgrol120
REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi aksi kriminalitas di wilayah hukum (wilkum) Polres Semarang, sepanjang tahun 2021.
Sementara kasus tindak kejahatan di Kabupaten Semarang –secara umum—juga mengalami peningkatan, jika dibandingkan dengan tahun 2020.
“Meski begitu, penyelesaian perkara yang kami lakukan juga meningkat di tahun 2021 ini,” ungkap kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA, saat menyampaikan pers rilis akhir tahun, di Mapolres Semarang, Kamis (30/12).
Menurutnya, tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Semarang pada tahun 2020 tercatat mencapai sebanyak 287 kasus. Angka tersebut meningkat menjadi 293 kasus di tahun 2021 ini.
Namun penyelesaian perkara di tahun 2021 juga mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Tahun ini kita berhasil menyelesaikan 208 kasus dari 312 kasus, sedangkan tahun 2020 lalu hanya menyelesaikan 155 kasus dari 287 kasus,” jelasnya.
Kendati penyelesaian perkara tahun 2021 meningkat, kapolres mengaku belum merasa puas. Sebab persentase penyelesaiaan perkara yang ditangani masih berada di kisaran angka 67 persen.
Ia ingin, ke depan jajaran Polres Semarang harus berupaya maksimal untuk meningkatkan performaya dalam mendongkrak persentase penyelesaian perkara di wilayah hukum Polres Semarang tersebut.
“Harapan kita tahun depan bisa di berada di angka 80 persena atau bahkan 90 persen, sehingga jajaran kami harus bekerja lebih keras lagi,” tegasnya.
Yovan juga menyampaikan, ada lima kasus gangguan kamtibmas yang paling banyak terjadi di wilkum Polres Semarang tahun 2021 ini. Masing- masing curat, narkoba, pencurian, pencurian sepeda motor dan penipuan.
Urutan lima besar kasus paling menonjol ersebut meliputi curat sebanyak 94 kasus, narkoba (59 kasus), pencurian (23 kasus), pencurian sepeda motor (21 kasus) dan penipuan (19 kasus).
Selain lima kasus tersebut, ada juga kasus seperti curas, penganiayaan, pengeroyokan, pencabulan, uang palsu dan perjudian.
Secara khusus, kapolres juga mengaku prihatin terkait dengan angka tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Sebab pelaku penyalahgunaan narkoba rata- rata merupakan usia produktif.
Sehingga menjadi perhatian khusus jajaran Polres Semarang. “Selain sosialiasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, kami juga melakukan upaya pengungkapan dan penindakan,” tandas Yovan.