Kasus Narkotika Dominasi Kejahatan di Solo Selama 2021

Rep: Binti Sholikah/ Red: Muhammad Fakhruddin

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memaparkan data kejahatan selama 2021 saat jumpa pers akhir tahun di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Kamis (30/12).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memaparkan data kejahatan selama 2021 saat jumpa pers akhir tahun di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Kamis (30/12). | Foto: Republika/Binti Sholikah

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Polresta Solo merilis data kasus kejahatan selama kurun waktu 2021 di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Kamis (30/12). Kasus narkotika menjadi kasus tertinggi yang dilaporkan dan ditangani Polresta Solo selama 2021.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, jumlah kejatahan yang terjadi selama periode 2021 mengalami penurunan sebesar 14 persen dibandingkan tahun 2020 dari 684 kasus menjadi 590 kasus pada 2021. 

Beberapa kejahatan yang mengalani penurunan jumlah kasus tahun 2021 di antaranya kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perkosaan, pembunuhan, dan penipuan. Sedangkan beberapa kasus yang mengalami kenaikan pada 2021 yakni, pencurian dengan kekerasan (curas), dan narkoba. Sementara tren penyelesaian kasus yang mengalami kenaikan antara lain, kasus narkotika, curanmor dan penipuan.

"Narkoba ini merupakan keaktifan dari petugas lapangan kita dalam mendeteksi dan mengungkap kasus narkoba. Di mana terjadi peningkatan intensitas penyelidikan sebesar 2,21 persen di tahun 2021 ini," kata Kapolresta saat jumpa pers akhir tahun di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Kamis (30/12). 

Baca Juga

Jumlah penyelidikan kasus narkotika pada 2021 sebanyak 139 kasus, sedikit naik dibandingkan 2020 yang sebanyak 136 kasus.

Dia menambahkan, beberapa kegiatan yang dilakukan Polresta Solo dalam memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama 2021 antara lain, melaksanakan operasi kepolisian sebanyak tujuh operasi di mana salah satunya operasi Antik dengan sasaran penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, pelaksanaan penegakan tindak pidana ringan (tipiring) dalam mewujudkan Solo bebas penyakit masyarakat. Di antaranya sasaran pekerja seks komersial (PSK) selama 2021 Polresta solo melaksanakan penegakan tipiring kepada 33 orang PSK. Polresta Solo telah bekerja sama dengan Balai Pelayanan Sosial Wanita untuk dilakukan pembinaan terhadap para PSK tersebut. Diharapkan setelah enam bulan mereka bisa mendapatkan keterampilan dan tidak kembali lagi ke jalan untuk melaksanakan praktik prostitusi.

Penegakan tipiring yang menyasar pemabuk selama 2021 juga intensitasnya ditingkatkan dengan melaksanakan tipiring terhadap 67 orang yang mabuk-mabukan di fasilitas umum di Solo. Termasuk penegakan terhadap penjual minuman keras (miras) dilakukan terhadap 60 orang.

Selanjutnya, perjudian terdapat 37 orang tersangka selama 2021, naik 264 persen dibandingkan 2020. Selain itu, penertiban parkir liar bersama dengan Pemkot Solo sebanyak 24 orang, serta kenalakan remaja sebanyak 210 orang selama 2021.

"Program Solo bebas penyakit masyarakat kami lakukan sepanjang hari sepanjang tahun. Ini salah satu program unggulan Polresta Solo. Intensitas kegiatannya akan kami tingkatkan menjelang malam pergantian tahun nanti," ucapnya. 

Pada 2021, kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengalami kenaikan sebanyak 41 kejadian dari tahun sebelumnya sebanyak 817 kasus menjadi 858 kasus. Hal itu seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang mengakses jalan sebagai moda transportasi. Korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas turun 2 korban jiwa dibandingkan 2020 dari 50 orang menjadi 48 orang.

Kemudian, korban luka berat, luka ringan dan kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas pada 2021 semuanya mengalami kenaikan.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tahun 2021 sebanyak 14.014 pelanggaran, turun 65 persen dari 2020 yang sebanyak 21.685 pelanggaran. Konsentrasi 2021 kami fokuskan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas untuk mencegah terjadinya lakalantas di wilayah hukum Polresta Solo," paparnya.

Kapolresta menyatakan, selama 2021 terdapat tujuh kasus menonjol yang ditangani oleh Polresta Solo. Tujuh kasus tersebut berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Solo.

Ketujuh kasus itu yakni, perusakan makam Nasrani di Makam Cemoro Kembar Kecamatan Pasar Kliwon, kasus pengeroyokan oleh kelompok yang mengatasnamakan laskar di Serengan, kasus ancaman dengan kekerasan dilakukan oleh terduga yang mengatasnamakan kelompok laskar terhadap karyawan perusahaan leasing.

Selanjutnya, kasus pembobolan ATM di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Solo dan pengembangan sampai ke Sukoharjo. Kemudian, kasus pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana terhadap seorang satpam di gudang pabrik rokok di Serengan. Kasus lainnya yakni, penganiayaan atau kekeradan yang terjadi saat kegiatan Diklatsar Menwa UNS, serta kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan pengaruh alkohol.

Terkait


Jadi Pengedar Narkoba, Aktivis Antimadat Dipidana 4,5 Tahun

Faktor-faktor yang Mendorong Maraknya Penyelundupan Narkoba

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark