Sabtu 01 Jan 2022 21:05 WIB

Dukung Single Identity Number, Telkom Jalin Kolaborasi dengan Ditjen Dukcapil

Kerja sama strategis dengan Ditjen Dukcapil untuk validasi data kependudukan

Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah (kanan) menyerahkan cindera mata kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh usai penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. di Jakarta, Kamis (30/12).
Foto: Telkom
Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah (kanan) menyerahkan cindera mata kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh usai penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. di Jakarta, Kamis (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam menggunakan layanan telekomunikasi, diperlukan registrasi data oleh calon pelanggan demi memastikan validitas dan keamanan data tersebut. Mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 di mana harus menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang mewajibkan registrasi data calon pelanggan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan hak akses data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). 

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk mengetahui validitas data pelanggan yang disampaikan.

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sebagai perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi menjalin kerja sama dengan Ditjen Dukcapil yang memegang peranan penting dalam validasi data dengan pemanfaatan data kependudukan. Hal ini direalisasikan melalui penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Lingkup Layanan Transaksi Pembayaran dan Pengiriman Uang Secara Elektronik Telkom; dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam lingkup Layanan Telkom.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah, Direktur Consumer Service Telkom Venusiana, dan Direktur Digital Business Telkom M. Fajrin Rasyid.

Direktur Utama Telkom Ririek dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dukungan Dukcapil hingga saat ini. “Ke depan kami harapkan kerja samanya mungkin diperluas, tidak hanya dengan KTP tapi juga menggunakan face recognition dan biometric. Semoga kerja sama ini akan menjadi lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Ririek.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., mengatakan, “Kerja sama ini akan menguatkan tentang bagaimana Indonesia membangun single identity number. Satu penduduk, satu NIK, satu identitas dan satu alamat. Selanjutnya Dukcapil mendukung penuh proses transformasi menuju digital, menuju e-KYC dengan face recognition atau dengan biometric sehingga ke depan bisa mencegah fraud, pemalsuan dokumen, maupun berbagai penipuan lain yang berbasis data kependudukan.”

photo
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh (kedua dari kiri) bersama Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah (kedua dari kanan) usai penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. disaksikan Direktur Consumer Service Telkom Venusiana (paling kiri) dan Direktur Digital Business Telkom M. Fajrin Rasyid (paling kanan) di Jakarta, Kamis (30/12). - (Telkom)

Pemanfaatan hak akses data kependudukan Dukcapil oleh Telkom adalah untuk proses layanan IndiHome dalam melakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelanggan saat proses registrasi IndiHome serta pemanfaatan data Kartu Keluarga dari Dukcapil untuk proses filtering pelanggan baru IndiHome.

Selaku pemegang hak akses data kependudukan, Telkom telah menyampaikan laporan mengenai pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan verifikasi & validasi atas calon pelanggan jasa telekomunikasi atau pelanggan  jasa telekomunikasi pada 16 Juli 2021 untuk Laporan Semester I 2021. Laporan dimaksud mencakup kualitas dan jenis layanan data, umpan balik, dan tingkat kepuasan atas pemanfaatan data tersebut.

“Semoga langkah digitalisasi ke depan bersama Ditjen Dukcapil semakin memberikan kemudahan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Ini menjadi wujud komitmen Telkom untuk mengoptimalkan digitalisasi demi Indonesia yang lebih baik,” tutur Ririek.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement