REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta segera melayangkan gugatan ke peradilan tata usaha negara (PTUN) ihwal revisi upah minimum provinsi (UMP) 2022. Namun, di samping itu, upaya mediasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai masih terbuka.
"Rencana mengajukan ke PTUN minggu ini. Tapi kami paralel lah. Kenapa tidak sambil berjalan melakukan upaya hukum, di tengah-tengah ada perdamaian enggak masalah," ujar Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (2/1/2022).
Menurut penuturan Nurjaman, pihaknya tengah menyiapkan segala keperluan untuk mengajukan gugatan ke PTUN ihwal keberatan terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 tahun 2021. Sebagaimana diketahui, pada 16 Desember 2021 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
"Kami akan mencoba mencari kepastian hukum mana yang benar karena kami tidak akan menyalahkan apa yang diputuskan Pak Gubernur, tapi kami akan mencari mana yang benar apakah Kepgub 1395 atau Kepgub 1517," katanya.
"Kalau kami masih meyakini Kepgub 1395 itu yang benar karena ada regulasinya. Yang mesti diingat upah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Pak Gubernur mengeluarkan Kepgub 1517 tanpa konsideren dengan PP 36," jelasnya.
Meskipun tengah menyiapkan upaya untuk melakukan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat, Nurjaman menyebut tidak menutup kemungkinan jika dilakukan upaya mediasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Dia mengatakan untuk melakukan hal itu diperlukan partisipasi dari DPRD DKI Jakarta.
"Kita juga akan melakukan langkah-langkah memanfaatkan fungsi dewan. Kami akan menghadap ke dewan untuk membahas karena harapan kami dewan juga ikut mengawasi," tuturnya.
Nurjaman mengatakan, pihaknya siap jika dipanggil pihak dewan untuk membahas permasalahan tersebut. Dia berharap pihak dewan melakukan pemanggilan untuk menemukan win-win solution terbaik ihwal perkara revisi UMP 2022.
"Kami kan pengusaha juga warga DKI, mudah-mudahan DPRD memfasilitasi untuk bertemu dengan Pemprov DKI Jakarta. Saya berharap DPRD inisiatif karena kami para pengusaha tidak berpikir politis. DPRD mesti mempertimbangkan kami kenapa nih terjadi gonjang-ganjing antara pengusaha dan pemerintah," jelasnya.
Dengan dua opsi skenario tersebut, Nurjaman berharap pada intinya Pemprov DKI Jakarta bisa menjalankan regulasi yang berlaku dari Pemerintah Pusat terkait dengan pengupahan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. "Harapan kami marilah kembali ke jalan yang benar bahwa regulasi dibuat Pemerintah Pusat bersama DPR sudah benar. Kita sama-sama menjalankan regulasi tersebut," ujarnya.