Dinkes Surabaya Laporkan Kasus Jual Beli Vaksin Booster
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga atau Booster | Foto: republika/mardiah
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal di Kota Pahlawan ke Polrestabes Surabaya. Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, pelaporan dilakukan setelah adanya seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp 250 ribu.
”Terkait kasus tersebut, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan saat ini ditangani Kasatreskrim Polrestabes,” kata Nanik, Rabu (5/1).
Saat ini, kata Nanik, pihaknya menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya. Di mana diakuinya saat ini kepolisian sedang melakukan penyidikan.
"Hasil penelusuran kasus tersebut menunggu hasil penelusuran kasus dari pihak Polrestabes dan menunggu hasil penyidikan dari pihak Polrestabes," ujarnya.
Ia pun memastikan, vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan. Sebab, Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
”Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," kata dia.