Ahad 09 Jan 2022 21:43 WIB

PNBP Pertambangan NTB Capai Rp 691 Miliar

PNBP itu terdiri atas IUP sebesar Rp 4,64 miliar dan royalti senilai Rp 686,16 miliar

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah alat berat mengangkut material di tambang Batu Hijau milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kecamatan Sekongkang, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB (ilustrasi). PNBP petamangan di NTB mencapai Rp 691 miliar sepanjang 2021.
Foto: FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/Koz/Spt/13.
Sejumlah alat berat mengangkut material di tambang Batu Hijau milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kecamatan Sekongkang, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB (ilustrasi). PNBP petamangan di NTB mencapai Rp 691 miliar sepanjang 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Perusahaan tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetor pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 690,81 miliar pada periode 2 Januari hingga 13 Desember 2021.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin di Mataram, Ahad (9/1/2022), mengatakan, realisasi PNBP sektor pertambangan pada 2021 itu lebih tinggi dibandingkan sebelumnya yang mencapai Rp 581,09 miliar. "Nilai PNBP pada 2021 bisa bertambah karena masih akan ada yang dibayarkan lagi periode 14-31 Desember 2021," kata Zainal.

Baca Juga

Ia menyebutkan, PNBP yang sudah masuk ke kas negara tersebut terdiri atas iuran tetap (landrent) dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) sebesar Rp 4,64 miliar dan royalti senilai Rp 686,16 miliar. Sebesar 98 persen dari total royalti tersebut bersumber dari hasil penjualan konsentrat PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), sedangkan iuran tetap sebagian besar bersumber dari perusahaan pemegang IUP batuan.

Zainal mengatakan, nilai iuran tetap dan royalti tersebut sudah disepakati dalam rekonsiliasi bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan Biro Keuangan Kementerian ESDM, Dinas ESDM NTB, serta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB. "Jadi itu hasil rekonsiliasi periode 2 Januari-13 Desember 2021, dari semua perusahaan pertambangan yang sudah membayar royalti dan iuran," ujar Zainal.

Dari total royalti senilai Rp 686,16 miliar tersebut, kata dia, Pemerintah Provinsi NTB mendapat bagi hasil sebesar 80 persen, sedangkan pemerintah pusat sebesar 20 persen. Selanjutnya, royalti yang diberikan untuk NTB sebesar 80 persen dibagi lagi untuk pemerintah provinsi sebesar 16 persen dan 32 persen untuk Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil konsentrat tambang. Sisanya, sebesar 32 persen untuk sembilan kabupaten/kota di NTB.

Zainal menambahkanz realisasi iuran tetap sebesar Rp 4,64 miliar juga akan dibagi ke pemerintah provinsi sebesar 16 persen, sedangkan kabupaten penghasil mendapatkan porsi terbanyak yakni sebesar 64 persen. Sisanya 20 persen dibagi ke kabupaten lain yang memiliki wilayah pertambangan.

"Itu sudah final dihitung dan dikirim ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang juga melakukan penghitungan sebelum mentranfser dana bagi hasil ke daerah penghasil," kata dia.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement