UMY Jawab Soal Akun IG yang Dilaporkan Terduga Pelaku Asusila

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi

Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Yogyakarta.
Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Yogyakarta. | Foto: muhammadiyah.or.id

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Biro Humas dan Protokol UMY, Hijriyah Oktaviani mengatakan, akun yang akan dilaporkan oleh terduga pelaku tindakan asusila bukan milik resmi dan tidak dikelola oleh kampus. Akun yang akan dilaporkan oleh terduga pelaku (MKA) tersebut dinilai merugikan dan menggiring opini publik.

Ada dua akun Instagram (IG) yang akan dilaporkan yakni @dear_umycatcallers dan @hitz.umy. Akun @dear_umycatcallers awalnya menyebarkan informasi terkait tuduhan pemerkosaan oleh MKA.

Namun, tuduhan tersebut dibantah terduga pelaku dengan klaim bahwa tindak asusila kepada ketiga terduga korban atas dasar suka sama suka. Sementara itu, akun @hitz.umy dilaporkan karena menyebarluaskan photo terduga pelaku yang dinilai melanggar UU ITE

"(Akun itu) tidak (ada hubungannya dengan kampus), maka dari pihak terduga pelaku juga langsung menuntut akun tersebut karena memang akun itu tidak ada entitas apapun dengan kampus," kata Hijriyah kepada Republika melalui sambungan telepon, Selasa (11/1).

Hijriyah menegaskan, dua akun tersebut berkemungkinan dikelola oleh mahasiswa. Meskipun, konten dalam akun tersebut sebagian besar memang berisi terkait kejadian yang ada di dalam kampus UMY.

"Dia (admin) hanya sekadar menjuduli (akun itu dengan) @dear_umycatcallers, mungkin harapannya ada beberapa peristiwa atau kasus di UMY yang bisa ter-blow up untuk mencari solusi menurut adik-adik adminnya akun itu. Tapi itu bukan entitas resminya kampus," ujarnya.

Pihaknya juga tidak mempermasalahkan terduga pelaku untuk melaporkan akun-akun tersebut kepada pihak berwajib. Pasalnya, kata Hijriyah, keputusan terduga pelaku untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum merupakan haknya sebagai warga negara.

"Kami tidak bisa menghalangi atau pun mendukung, karena kami sudah tidak punya hubungan mengingat dia (terduga pelaku) sudah kita kembalikan ke orang tuanya, dan dia mau mengambil langkah itu pun juga tidak harus melapor ke kami," jelas Hijriyah.

 

Terkait


UMY : Hak Terduga Pelaku Asusila Tempuh Jalur Hukum

Call Center Asusila UMY dan Pendampingan Korban Seks

UMY Beri Penjelasan Tindak Asusila Oknum Mahasiswa

UMY Beri Penjelasan Dugaan Tindak Asusila Oknum Mahasiswa 

Mahasiswa UMY Ubah Limbah Kulit Bawang Jadi Sabun Herbal

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark