REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bermagnitudo 6,6 pada Jumat (14/1/2022) pukul 16.05 WIB. "Penetapan status tanggap darurat itu terhitung 14 hari ke depan," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang Girgi Jantoro saat menggelar jumpa pers di Pandeglang, Jumat.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang menetapkan status tanggap darurat bencana itu karena korban kerusakan rumah cukup banyak dan dipastikan terjadi pengungsian. Berdasarkan data sementara hingga pukul 21.00 WIB, 263 rumah dan 10 sekolah rusak tersebar di 23 kecamatan.
Daerah terparah dampak gempa, yakni Cikeusik, Cimanggu, dan Sumur. Karena lokasinya berdekatan dengan pusat gempa tektonik magnitudo 6,6 itu.
Hingga saat ini, tidak ada laporan korban jiwa dalam bencana itu. Namun dua warga Cikeusik mengalami luka ringan. Kemungkinan data kerusakan rumah, sekolah, dan perkantoran tersebut terus bertambah. Sebab petugas dari pemerintah kecamatan dan desa masih melaporkan kepada BPBD setempat.
Selain itu, juga terjadi pengungsian warga karena tempat tinggal mereka roboh atau rusak berat. Oleh karena itu, BPBD Pandeglang akan mendirikan tenda, dapur umum, dan tempat pengungsian untuk penanganan korban.
Dengan status tanggap darurat, kata dia, pemerintah daerah memfokuskan penanganan terbaik pasca bencana dan untuk memberikan pelayanan kepada korban bencana alam. "Penanganan ini merupakan bentuk pengurangan risiko kebencanaan agar tidak menimbulkan korban jiwa," katanya.