Senin 17 Jan 2022 12:17 WIB

Kasus Herry Wirawan, Jubir: Wapres Maruf Ingin Vonis Seberat-beratnya

Wapres Maruf Amin ingin hukuman itu benar-benar memberikan efek jera ke pelaku.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin.
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi menyebut Wapres Ma'ruf Amin menghendaki pelaku kejahatan seksual kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan mendapat hukuman seberat-beratnya. Jubir mengatakan, hukuman yang diberikan harus memberikan efek jera kepada pelaku.

"Wapres minta dihukum seberat-beratnya," ujar Masduki dikutip dari siaran pers Sekretariat Wakil Presiden, Ahad (16/1) malam.

Baca Juga

Masduki menyampaikan, Wapres sangat prihatin dengan kondisi pelecehan seksual dan kekerasan seksual tersebut. Oleh karena itu beliau mendukung hukuman yang berat bagi terdakwa.

Namun demikian, kata Masduki, Wapres tidak ingin masuk terhadap kontroversi tuntutan hukuman mati dari jaksa terhadap terdakwa.

"Walaupun secara hukum, pemberlakuan hukuman mati di Indonesia saya kira belum dihapus, tapi intinya bagaimana efek jera terhadap sebuah kejadian dan bahkan berulang. Saya kira bagaimana menimbulkan efek jera,” kata Masduki.

Ke depan, Wapres kata Masduki, ingin adanya pemantauan-pemantauan ketat dalam manajemen pendidikan. Upaya ini untuk mencegah kejadian serupa di lembaga pendidikan lainnya. "Harus diperketat pengawasannya. Tingkat pelaksanaannya seperti apa kan masing-masing lembaga pendidikan punya kekhasan sendiri di setiap wilayah,” katanya.

Terdakwa Herry Wirawan yang seorang pengajar di lembaga pendidikan di Bandung  Jawa Barat, didakwa melakukan perbuatan asusila terhadap 13 santriwati di sekolah tersebut. Jaksa penuntut menuntut Herry Wirawan dihukum mati dan membayar denda sebesar Rp500 juta serta membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement