Selasa 18 Jan 2022 22:06 WIB

Polres Dumai Gagalkan Pengiriman 28 Pekerja Migran Ilegal

28 pekerja imigran akan dikirimkan ke Malaysia, melalui jalur tidak resmi.

Dokumen TKI ilegal. (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Dokumen TKI ilegal. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polres Dumai menangkap tiga orang diduga pelaku sindikat perdagangan manusia dengan modus menyelundupkan atau mengirimkan 28 pekerja imigran secara ilegal ke Malaysia.

"Ketiga pelaku masing-masing Zu (47) dan SI (19) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai serta Su (31) Kelurahan Makeruh Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis," kata Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid. Selasa (18/1/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, penangkapan ketiga pelaku tim Opsnal Polres Dumai di dua tempat kota yakni Kota Dumai dan di Kota Pekanbaru. Penangkapan para pelaku, katanya, berawal dari informasi yang didapatkan dari bahwa warga setempat yang melaporkan kecurigaan terhadap aktivitas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tengku Said Umar, Kelurahan Ratu, Sima Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai.

"Selanjutnya, tim Opsnal Polres Dumai melakukan penyelidikan dan setelah ditemukan bukti kuat langsung mengamankan ke 28 pekerja imigran," katanya.

Dari keterangan para pekerja imigran, selanjutnya dilakukan pendalaman dan melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku masing-masing Zu, SI dan Su, pada Rabu (12/1). Zu ditangkap di Dumai dan SI serta Su ditangkap saat di Pekanbaru.

Dari keterangan para pelaku, mereka berencana akan menyelundupkan ke 28 pekerja imigran ke Malaysia, melalui jalur tidak resmi. Menurut keterangan para pelaku, para pekerja imigran yang akan diselundupkan ini berasal dari seperti dari pulau Jawa, Lampung, NTB dan Aceh.

"Untuk biaya yang dipungut para pelaku, setiap pekerja imigran harus membayar Rp 5 juta," kata Kholid.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement