REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta resmi mengesahkan sistem papan informasi dan petunjuk arah melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah.
Hal ini untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten.