In Picture: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Rokok Buatan Vietnam
3,3 juta batang rokok bernilai Rp6,6 miliar berpotensi merugikan negara Rp 3,5 miliar.
Rep: Rahmad/ Red: Yogi Ardhi
Petugas Bea Cukai Lhokseumawe menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/1/2022). Tim gabungan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polairud Polda Aceh berhasil mengagalkan penyelundupan rokok illegal merek (FOTO : ANTARA/Rahmad)
Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol. Risnanto (tengah), Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Mochammad Munif (kedua kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus penyeludupan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/1/2022). Tim gabungan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polairud Polda Aceh berhasil mengagalkan penyelundupan rokok illegal merek (FOTO : ANTARA/Rahmad)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Petugas Bea Cukai Lhokseumawe menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/1/2022).
Tim gabungan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polairud Polda Aceh berhasil mengagalkan penyelundupan rokok illegal merek "Nikken" buatan Vietnam.
Rokok sebanyak 3,3 juta batang ini bernilai Rp6,6 miliar dengan taksiran kerugian cukai negara sebesar Rp3.5 miliar. Polisi juga menangkap tiga orang tersangka berinisial R (48), SB (50) dan S (42) di perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara.
sumber : Antara Foto
Advertisement