Wujudkan Zero Knalpot Brong, Polda Jateng Tindak 7.405 Kendaraan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

Anggota Polisi memusnahkan knalpot tidak standar atau knalpot brong di Polsek Kota Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/1/2022). Polisi memusnahkan sebanyak 160 knalpot brong hasil razia oleh Satlantas Polres Kudus sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas.
Anggota Polisi memusnahkan knalpot tidak standar atau knalpot brong di Polsek Kota Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/1/2022). Polisi memusnahkan sebanyak 160 knalpot brong hasil razia oleh Satlantas Polres Kudus sebagai bentuk tindakan tegas agar pengendara mematuhi tata tertib lalu lintas. | Foto: Antara/Yusuf Nugroho

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Jawa Tengah 'zero' kenalpot brong. Selama dua pekan dilaksanakan razia terhadap kendaraan berkenalpot brong, sedikitnya 7.405 kendaraan telah ditindak jajaran Satlantas di wilayah setempat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan, sampai Sabtu (22/1) kemarin, tercatat 7.405 kendaraan roda dua terjaring razia karena menggunakan knalpot bukan standar pabrikan di 35 satuan kewilayahan se-Jateng.

Menurutnya, gerakan 'Polantas Hadir' yang dicanangkan Direktorat Lalu Lintas (Dittlantas) Polda Jateng terus bergaung. Razia knalpot kendaraan roda dua tidak standar di berbagai daerah dilaksanakan secara intensif selama dua pekan terakhir. "Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot brong," tegasnya, di Semarang, Ahad (23/1).

Ia juga menjelaskan, berdasarkan data dari lapangan, akumulasi penindakan sepeda motor terbanyak yang terjaring razia knalpot brong dilaksanakan di wilayah hukum Polrestabes Semarang. Di mana total mencapai 1.480 kendaraan.

Sedangkan terbanyak kedua terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan. Berikutnya, melengkapi lima besar penindakan terbanyak adalah Polres Blora dengan 313 kendaraan serta Polresta Banyumas dengan jumlah 295 kendaraan.

Para pelanggar pengguna knalpot brong dikenakan sanksi sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. "Selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar masing-masing kendaraan," tambahnya.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia knalpot yang tidak standar ini digelar masif jajaran Polda Jateng sejak 10 Januari 2022 lalu. Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat.

Tak terkecuali kepada pemilik toko dan penjual knalpot brong di berbagai wilayah. Karena penggunaan knalpot yang bukan standar kendaraannya tersebut sudah meresahkan masyarakat.

Menurut Iqbal, kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot brong ini mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. Sebab selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan bisa kehilangan konsentrasi.

"Apresiasi masyarakat ini diungkapkan melalui media sosial maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot brong mengganggu lingkungan dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas kabidhumas.

Terkait


Polda Jateng Gelar Vaksinasi Booster di Arena CFD

Polda Jateng Respon Cepat Kabar Oknum Anggota Polri Jadi Suplier BPNT

Polda Jateng Kirim Tim Psikolog ke Pemalang

Kabidhumas: Polda Jateng tak Tutup Mata Soal Pelanggaran Hukum Lingkungan

Antisipasi Omicron, Polda Jateng Siapkan Manajemen Kontingensi 

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark