Rabu 26 Jan 2022 15:15 WIB

Kemendagri: Ketentuan PTM di Daerah Masih Mengacu SKB 4 Menteri

Pemda dan sekolah dapat hentikan sementara PTM terbatas dengan beberapa kriteria.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ketentuan umum pembelajaran di daerah masih mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19, yakni pembelajaran di daerah, baik PPKM level 1,2 maupun 3, dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. (Foto: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA)
Foto: Dok Republika
Ketentuan umum pembelajaran di daerah masih mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19, yakni pembelajaran di daerah, baik PPKM level 1,2 maupun 3, dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. (Foto: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, ketentuan umum pembelajaran di daerah masih mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19. Ketentuan umum pembelajaran di daerah, baik PPKM level 1,2 maupun 3, dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. 

"Berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut, mulai Januari 2022, semua satuan Pendidikan level 1,2, dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas dengan pengaturan kapasitas peserta didik durasi pembelajaran yang didasarkan pada cakupan vaksinasi pendidik dan vaksinasi lansia tingkat kab/kota," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga

Safrizal menyampaikan pernyataan itu untuk merespons apakah sekolah atau satuan pendidikan bisa mengambil opsi untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika kasus Covid-19 kembali meningkat. Safrizal menjelaskan, ketentuan penghentian sementara PTM terbatas juga telah diatur dalam aturan SKB 4 Menteri tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah atau sekolah dapat melakukan penghentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam dengan beberapa kriteria, yakni apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan. "Angka positivity rate warga satuan Pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di atas 5 persen dan warga satuan pendidikan masuk dalam notifikasi kasus hitam pada aplikasi PeduliLindungi di atas 5 persen," ujar Safrizal.

Ia mengatakan, pemda/sekolah dapat membuka kembali pembelajaran tatap muka terbatas yang dihentikan sementara jika memenuhi persyaratan. Pemda atau sekolah harus lebih dahulu memastikan penerapan protokol kesehatan dan daftar periksa telah siap untuk dilaksanakan kembali di sekolah tersebut.

"Warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi dan kontak erat Covid- 19 itu sudah tertangani dengan baik," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement