Sengketa Tanah Jalan TPA, Pemkab Banyumas Janji Bayar Dalam 3 Bulan

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq

Truk sampah hendak menuju lahan TPA Gunung Cunil, Banyumas.
Truk sampah hendak menuju lahan TPA Gunung Cunil, Banyumas. | Foto: Idealisa Masyrafina

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memastikan bahwa sengketa pemilik lahan jalan TPA Gunung Cunil segera diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Namun, ini tergantung pada kelengkapan dokumen para pemilik tanah.

Sebelumnya sejumlah warga Desa Pegalongan RT 01 RW 03, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, memblokade jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Gunung Cunil, Selasa (25/1) pagi. Mereka menuntut agar pemda segera membayar ganti rugi atas akses jalan yang diambil tanpa seizin warga.

Awalnya sejumlah warga memberikan akses jalan secara sukarela selebar masing-masing 2,5 meter untuk jalan perintis dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Kemudian jalan diperlebar menjadi empat meter tanpa persetujuan saat TPA Gunung Cunil dibangun di sana sekitar dua tahun lalu.

Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Banyumas, Hidup Wardoyo menjelaskan, mediasi telah dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, dan para pemilik tanah.

"Hasilnya pemkab berkomitmen untuk menyelesaikan pelepasan hak tanah yang digunakan untuk pelebaran jalan dalam jangka waktu tiga bulan," ujar Wardoyo kepada Republika, Rabu (26/1).

Selain itu, pemilik tanah diharuskan untuk segera melengkapi dokumen bukti kepemilikan. Melalui kesepakatan tersebut, para pemilik tanah kembali membuka akses jalan menuju TPA Gunung Cunil.

Dalam mediasi tersebut, pihak DLH juga mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN, perwakilan bupati, camat Patikraja, kepala Desa Pegalongan dan Sokawera, beserta perangkat kedua desa. Untuk kelengkapan dokumen, nantinya perangkat desa dan kantor ATR/BPN akan membantu para pemilik tanah.

Menurut Wardoyo, nantinya berapapun hasil appraisal tanah, akan dibayarkan oleh pemkab. Oleh karena itu, pengukuran tanah harus dilakukan sejelas mungkin agar tidak timbul sengketa baru setelahnya.

"Untuk kelengkapan dokumen agar segera dilengkapi difasilitasi oleh perangkat desa. Karena bukti kepemilikan tanah harus hati-hati, ini yang butuh waktu agak lama," jelas Wardoyo.

Secara terpisah, salah satu pemilik tanah, Darso (50 tahun) mengaku menyetujui kesepakatan dengan pihak pemda. Ia dan para pemilik tanah akan segera melengkapi dokumen yang diminta.

"(Pemda) menanyakan sertifikat segala macam, mau dibayar akhir Maret, jadi syarat-syaratnya dikumpulkan, dan surat-suratnya dilengkapi. Jalannya udah dibuka," kata dia.

 

Terkait


Akses Jalan Menuju TPA Diblokade, Ini Kata Pemda Banyumas

Banyumas Salurkan Bantuan Penyandang Disabilitas dan Yatim Piatu

Ratusan Peserta Ikuti Sayembara Logo HUT ke-451 Banyumas

Pemkab Banyumas Evaluasi Dua Pekan PTM 100 persen

Antisipasi Omicron, Ini yang Dilakukan Kabupaten Banyumas

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark