REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Penanganan kasus korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) alun-alun di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, senilai Rp 2 miliar, memasuki babak baru. Kasus yang melibatkan dua pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu itu akan segera disidangkan.
Adapun dua orang dari pejabat itu, yakni S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Kabupaten Indramayu, serta BSM selaku Kabid Kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertahanan Kabupaten Indramayu.
Selain kedua pejabat tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar juga sudah menetapkan dua tersangka dari pihak swasta. Yakni, P selaku Direktur Utama PT MPG yang bekerja sama dengan Pemkab Indramayu dan N, yang merupakan broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad, menjelaskan, pada Rabu (26/1/2022) pukul 13.30 WIB, bertempat di Kantor Kejati Jawa Barat, telah dilaksanakan kegiatan tahap 2 perkara tindak pidana korupsi. Hal tersebut untuk tersangka S dan BSM.
"Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum," kata Denny, Kamis (27/1).
Denny menyebut, untuk sementara ini, memang baru dua tersangka dari unsur pemerintah yang berkasnya sudah dilimpahkan. Sedangkan untuk tersangka dari pihak swasta, akan dilakukan di lain hari. Kedua tersangka dari unsur pemerintah itu saat ini dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung.
Sepert diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jabar untuk kegiatan penataan RTH alun-alun Jatibarang pada 2019 silam. Pagu anggaran penataan RTH tersebut senilai Rp 15 miliar.
Akibat dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka. negara mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu, S dan Kepala Bidang Kawasan Pemukiman di DPKPP Kabupaten Indramayu, BSM, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada Rabu (29/9/2021).
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penangkapan terhadap kedua pejabat itupun mendapat tanggapan dari Bupati Indramayu, Nina Agustina. Dia mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan. "Mari kita hormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan," ujar Nina, Jumat (1/10/2021).
Proyek RTH Jatibarang Kabupaten Indramayu itu terjadi pada tahun anggaran 2019, atau sebelum Nina menjabat sebagai bupati Indramayu. Nina menilai, perilaku kedua oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut sangat merugikan. Dia berharap, kasus serupa tidak terulang di masa kepemimpinannya ini.
Nina mengungkapkan, penangkapan itu telah menunjukan bahwa masih terjadi tindak pidana korupsi di dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan di Kabupaten Indramayu. "Kejadian ini sekaligus agar dapat dijadikan pembelajaran dan tidak boleh terjadi pada masa kepemimpinan saya," tegas Nina.
Nina kembali mengingatkan agar ASN bekerja sesuai dengan tupoksinya dan tidak mudah tergiur dan diiming-imingi. Dia pun mengakui, pejabat setingkat kadis/kabid termasuk pejabat yang memang banyak sekali godaan terkait kebutuhan ekonomi.