Sabtu 29 Jan 2022 08:58 WIB

Prof Hikmanto : Glorifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura tidak Berdasar

Singapura sangat kooperatif bila ada permintaan dari Indonesia terkait buron tertentu meski perjanjian ekstradisi belum efektif berlaku.

Rep: Kampus Republika/ Red: Partner
.
Foto: network /Kampus Republika
.

Perjanjian ekstradisi Indonesia Singapura telah ditandatangani pada tahun 2007  dan diamandemen tahun 2022. (Ilustrasi) Foto : EPA
Perjanjian ekstradisi Indonesia Singapura telah ditandatangani pada tahun 2007 dan diamandemen tahun 2022. (Ilustrasi) Foto : EPA

Kampus.republika.co.id--Banyak pemberitaan pascapenandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura mengarah pada glorifikasi seolah Indonesia memenangkan pertarungan. Padahal menurut Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, hal tersebut tidak mendasar.

Hikmanto menjelaskan, kalimat yang menunjukkan glorifikasi, antara lain, "Akhirnya Perjanjian Ektradisi disepakati", "Singapura tunduk pada Indonesia". Glorifikasi demikian menurutnya tidak berdasar atas dasar empat alasan.

Pertama, perjanjian ekstradisi Indonesia Singapura telah ditandatangani pada tahun 2007 di Istana Tampak Siring saat pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Perjanjian ekstradisi yang ditandangani pada Selasa lalu, jelas Hikmato, hanya pengulangan penandatanganan dengan amandemen pasal yang mengatur keberlakuan secara retroaktif dari 15 tahun menjadi 18 tahun.

“Di tahun 2007 pemberlakuan 15 tahun agar perjanjian ekstradisi dapat menjangkau mereka yang terlibat dalam pengucuran Bantuan Likuiditas BI (BLBI), utamanya mereka yang telah mengganti kewarganegaraanya menjadi WN Singapura.,” kata Hikmanto, di Jakarta, Sabtu (29/1).

Pertannyaanya, apakah amandemen 18 tahun akan dapat menjangkau peristiwa BLBI bila diberlakukan tahun 2022 ini?

Kedua, paparnya, glorifikasi seolah perjanjian ekstradisi yang ditandatangani Selasa kemarin langsung berlaku. Padahal menurutnya, setiap penandatangan perjanjian ekstradisi masih harus diikuti dengan proses pengesahan (ratifikasi) oleh DPR. Setelah itu dilakukan pertukaran dokumen ratifikasi antara Indonesia dan Singapura barul kemudian perjanjian ekstradisi berlaku.

Ketiga, jelasnya lagi, glorifikasi sangat tidak berdasar jika Singapura masih mensyaratkan perjanjian ektradisi berlaku dikaitkan dengan berlakunya perjanjian pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) yang sangat berpihak pada kepentingan Singapura. Pada tahun 2007 Presiden tidak mengirim surat Presiden ke DPR untuk pembahasan perjanjian ekstradisi karena publik tidak setuju dengan perjanjian pertahanan. Atas alasan tersebut perjanjian ekstradisi tidak pernah mendapat pembahasan, apalagi pengesahan dari DPR.

“ Terakhir, glofikasi sangat tidak berdasar karena belakangan Singapura sangat kooperatif bila ada permintaan dari Indonesia terkait buron tertentu meski perjanjian ekstradisi belum efektif berlaku. Perubahan sikap Singapura ini karena Singapura tidak ingin dipersepsi oleh publik Indonesia sebagai tempat pelarian pelaku kejahatan kerah putih,” tegasnya. (maya)

Ikuti informasi penting dan keren setiap hari dari kampus.republika.co.id. Anda juga dapat berpartisipasi mengisi konten, kirimkan tulisan, foto, info grafis, dan video melalui e-mail : kampus.republika.gmail.com

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement