Jumat 04 Feb 2022 14:29 WIB

BOR DKI Naik, Ini Langkah Pemprov

Tingkat keterisian tempat tidur di RS DKI sudah mencapai 30 persen.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: Dok Pribadi.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, ada kenaikan kembali dari keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) serta keterisian ICU di DKI. Menurut dia, saat ini sudah ada sekitar 61 persen dari kapasitas tempat tidur pasien Covid-19 yang digunakan.

“Sedangkan ICU ada kenaikan jadi 30 persen,” kata Riza kepada awak media, Kamis (3/2/2022) malam.

Baca Juga

Ditanya usulan PPKM yang akan dinaikan, kata Riza, pertimbangan tersebut saat ini memang ada di antara banyak pilihan. Dia juga tak menampik, ada berbagai kekhawatiran terjadinya gelombang ketiga Covid-19 seperti pada Juni-Agustus 2021 yang menghabiskan BOR sekitar 11.500 di DKI.

“Jadi sekali lagi mohon tetap berada di rumah, tempat yang terbaik berada di rumah melaksanakan protokol kesehatan sekalipun sudah vaksin, jangan anggap enteng,” tuturnya.

Dia mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan berbagai sarana dan prasarana serta kondisi dari kemungkinan terburuk. Namun demikian, kata dia, pihaknya akan terus mengantisipasi agar tidak ada kemungkinan ke arah tersebut.

Riza juga mengonfirmasi, Jakarta saat ini masih sebagai daerah dengan penyumbang kasus Covid-19 terbanyak dari semua provinsi. Tetapi, kata dia, hal itu karena Jakarta yang merupakan pintu masuk dari luar daerah dan global, baik transit maupun tujuan lainnya.  “Jadi memang ini tempat transit ya,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kemendagri baru saja mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa Bali. Hasilnya, DKI Jakarta masih berstatus PPKM level 2 sejak Selasa (1/2) hingga Senin (7/2).

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta kriteria PPPM level dua yaitu di Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara,” jelas Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (31/1) tersebut dikutip.

Di Jakarta, dalam beberapa pekan terakhir memang terjadi lonjakan kasus Covid-19, termasuk Omikron. Karenanya, dalam beberapa waktu terakhir, sempat diperkirakan para ahli jika PPKM DKI akan naik level.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement