REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menghentikan sementara pelaksanaan kegiatan pembelajar tatap muka (PTM) untuk SD dan PAUD. Penghentian PTM dilakukan seiring dengan ditetapkannya Balikpapan sebagai zona merah Covid-19.
"Pemerintah kota akan melakukan sejumlah pembatasan sebagai upaya mencegah potensi penambahan penyebaran virus corona," ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud di Balikpapan, Sabtu (5/2/2022).
"Pengetatan atau pembatasan itu dilakukan karena Balikpapan mengalami peningkatan kasus aktif Covid-19 dan dinyatakan status wilayah kembali zona merah," tambahnya.
Kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat dilakukan untuk sejumlah tempat wisata dan fasilitas umum, sebab zona merah artinya berisiko tinggi penularan Covid-19. Untuk sementara kegiatan belajar mengajar khusus SD dan PAUD dilakukan dari rumah atau pembelajaran jarak jauh. "Kami hentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka di SD dan PAUD dan melakukan belajar dari rumah mulai 4 sampai 12 Februari 2022," ucapnya.