Langgar Jam Operasional, Pengelola Tempat Hiburan di Salatiga Ditegur
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Wali Kota Salatiga, H Yuliyanto (jaket merah) saat melakukan pemantauan langsung ke sejumlah tempat hiburan, restoran dan kafe di wilayah Kota Salatiga, Jawa Tengah, Senin (7/2) malam. Wali kota menegur sejulah pengelola tempat usaha tersebut yang kedapatan melanggar ketentuan jam operasional daerah PPKM Level 1. | Foto: dok. Istimewa
REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Wali Kota Salatiga, H Yuliyanto, menegur sejumlah pengelola sejumlah tempat hiburan, restoran, dan kafe di wilayah setempat yang kedapatan melanggar ketentuan jam operasioanl. Teguran disampaikan saat ia melakukan pemantauan ke sejumlah tempat hiburan, restoran, serta kafe pada Senin (7/2/2022) malam.
“Sesuai ketentuan, jam operasional operasional mereka hanya sampai pukul 21.00 WIB, tetapi semalam masih banyak saya temukan pelanggaran jam operasional di lapangan,” ungkap Yuliyanto, di Salatiga, Selasa (8/2/2022).
Terhadap tempat hiburan, restoran, dan kafe yang melanggar tersebut, langsung diberikan teguran agar mematuhi jam operasional sesuai dengan ketentuan PPKM daerah setempat. Menurut dia, pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang dalam beberapa hari terakhir mengalami kenaikan.
Guna memonitor dan mengawasi pelaksanaan di lapangan, ia bersama dengan Forkopimda Kota salatiga serta petugas gabungan melakukan pemantauan langsung di lapangan. Dari pemantauan, wali kota melihat langsung masih banyak tempat hiburan, restoran, serta kafe yang melanggar ketentuan jam operasional di masa pemberlakuan PPKM level di Kota Salatiga.
Mereka buka melebihi pukul 21.00 WIB. “Pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan PPKM level harus diminimalisir di tengah tren penambahan kasus yang masih berlanjut,” tegasnya.
Terkait sanksi yang masih sebatas teguran, wali kota menjelaskan, upaya persuasif masih dikedepankan oleh Pemkot Salatiga agar para pengelola tempat hiburan, restoran, dan kafe dapat mematuhi aturan.
Sehingga petugas gabungan tidak serta-merta menutup tempat-tempat usaha tersebut. Kendati begitu langkah yang lebih tegas bakal diberikan jika pengelola tidak mau mematuhi ketentuan dan masih tetap melakukan pelanggaran.
Saat ini, sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022, Kota Salatiga kembali berada di PPKM Level 1 dan berlaku mulai 8 hingga 14 Februari 2022. Ia pun meminta semua elemen masyarakat harus ikut menjaga dan berpartisipasi aktif dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.
Termasuk dalam menegakkan penerapan protokol kesehatan. “Walaupun beberapa waktu sempat landai dan tidak ada kasus Covid-19 di Kota Salatiga, akhir-akhir ini trennya terjadi penambahan kasus baru,” tegasnya.
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana menambahkan, jajarannya siap mengamankan kebijakan Pemkot Salatiga terkait dengan pelaksanaan PPKM dalam upaya pengendalian Covid-19.
“Polres Salatiga akan terus menggelar Operasi Yustisi serta edukasi guna mendukung langkah-langkah pemkot dalam mengendalikan kasus Covid-19,” ungkapnya.