Selasa 08 Feb 2022 17:45 WIB

Positif Covid-19, Ini Kriteria dan Syarat Isoman di Rumah

Rumah sakit belum tentu dibutuhkan pasien Covid-19 bergejala ringan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dwi Murdaningsih
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengimbau masyarakat terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan supaya menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut di antaranya memiliki kamar terpisah untuk isoman hingga memiliki alat untuk mengukur kadar saturasi oksigen dalam darah (pulse oximeter).

Baca Juga

"Melihat kondisi saat ini, pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk pasien yang tanpa gejala atau yang ringan cukup dirawat di rumah," kata Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro saat berbicara di konferensi virtual, Selasa (8/2/2022).

 

Dia melanjutkan, rumah sakit belum tentu dibutuhkan pasien Covid-19 bergejala ringan. Ia menegaskan, fasilitas kesehatan rumah sakit diperuntukkan bagi orang terinfeksi Covid-19 yang benar-benar membutuhkan perawatan di sana. 

 

"Misalnya pasien Covid-19 yang mengalami perburukan kondisi, gejala sedang hingga gejala berat," katanya.

 

Kendati demikian, ia mengatakan ada patokan yang harus dipenuhi ketika melakukan isoman yang merujuk pada keputusan menteri kesehatan (Menkes) HK.01.07/Menkes/46412021. Isinya yaitu pasien dengan gejala tanpa pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi oksigennya lebih dari 95 persen.

 

Pasien mengalami gejala yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan napsu makan, napas pendek, mengalami nyeri tulang dan gejala tak spesifik lain. Misalnya sakit tenggorokan, sakit kepala, diare, mual, muntah, hilangnya penciuman atau hilangnya pengecapan. Reisa menambahkan, gejala itu termasuk kategori gejala ringan. 

 

"Namun, untuk yang bergejala ringan yang akan menjalani isolasi mandiri di rumah harus memenuhi dua syarat yaitu syarat klinis dan syarat rumah," katanya.

 

Ia menambahkan, syarat klinis yang harus dipenuhi kalau pasien maksimal usianya 45 tahun, tidak punya penyakit penyerta (komorbid). Selain itu,  memiliki akses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan punya komitmen untuk melakukan isolasi mandiri sebelum diizinkan keluar atau dinyatakan sembuh. Ia menegaskan, komitmen ini penting untuk dipenuhi supaya tak menulari yang lain.

 

Kemudian terkait syarat rumah yaitu punya tempat yang memadai misalnya memiliki kamar atau lantai yang terpisah dengan anggota keluarga yang lain, kamar mandi di rumah juga terpisah dengan penghuni lainnya. Kemudian memiliki pulse oximeter untuk memantau saturasi oksigen dalam darah. 

 

"Sedangkan kalau tak memenuhi syarat misalnya tak punya ruangan terpisah maka bisa menjalani isolasi terpusat fasilitas publik yang disiapkan pemerintah ataupun swasta," ujarnya.

 

Selama menjalani isolasi terpusat tersebut, dia melanjutkan, pasien harus dalam pengawasan puaat kesehatan masyarakat (puskesmas) atau dari satuan tugas setempat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement