Selasa 08 Feb 2022 19:23 WIB

Ketua DPRD DKI Diperiksa Soal Penganggaran Formula E

Langkah Pemprov DKI meminjam uang sebelum APBD disahkan merupakan tindakan keliru.

Rep: Rizkiyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Prasetyo Edi diperiksa untuk penyelidikan mengenai anggaran Rp560 miliar yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Balap Mobil Formula E yang akan diselenggarakan pada Maret 2022.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Prasetyo Edi diperiksa untuk penyelidikan mengenai anggaran Rp560 miliar yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Balap Mobil Formula E yang akan diselenggarakan pada Maret 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Formula E di Jakarta. Prasetyo mengatakan, ia dikonfirmasi seputar penganggaran ajang balap mobil listrik tersebut.

"Pemeriksaan soal penganggaran masalah Formula E. Jadi, ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah ijon ke Bank DKI senilai Rp 180 miliar," kata Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga

Prasetyo menyebutkan, ijon yang dilakukan Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta keliru. Dia mengatakan, pinjaman uang Rp 180 miliar dilakukan Pemprov DKI sebelum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) disahkan DPRD tidak diketahui DPRD.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak memberi informasi apapun kepada legislatif. "Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda, APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri. Saya juga tidak diberi tahu oleh Pak Gubernur, dan dia membuat commitment fee yang pertama itu," katanya.

Karena itu, Prasetyo tidak memungkiri bahwa memang ada masalah terkait penganggaran Formula E tersebut. Dia menilai bahwa ajang balapan mobil listrik itu memang terlalu dipaksakan untuk digelar, terlebih Indonesia sedang dihantam pandemi Covid-19.

"Ada apa sih, kok, dipaksakan. Padahal 2019 tuh belum terjadi pandemi Covid-19, ya, saya pikir ini terobosan dia (Anies), saya mengesahkan lah adanya formula E," kata Pras.

Sebelumnya, Prasetyo mengaku datang ke KPK dengan membawa satu bundel dokumen mulai dari Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran (KUA PPAS) RAPBD sampai APBD. Dia mengaku telah menyerahkan dokumen tersebut kepada penyidik KPK.

Dia berharap dokumen itu dapat membantu tim KPK RI untuk mendalami proses proses penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut. Prasetyo juga mengaku menjelaskan proses penganggarannya penyelenggaraan Formula E, mulai dari usulan, pembahasan sampai pengesahan anggaran.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement