Kerjasama dengan BPJPH, Pemprov Jateng Kejar RPH/ RPU Bersertifikasi Halal
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kerjasama dengan BPJPH, Pemprov Jateng Kejar RPH/ RPU Bersertifikasi Halal (ilustrasi). | Foto: Republika/ Tahta Aidilla
REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terus berupaya mewujudkan jaminan produk halal bagi masyarakat. Langkah ini diambil guna menyongsong ketentuan jaminan halal bagi berbagai produk makanan.
"Ternyata ada UU yang mengamanatkan agar tahun 2024, jaminan halal harus ada bagi produk makanan dan daging dari RPH," ungkap Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, di Semarang, Selasa (8/2).
Untuk itu, jelas wagub, Pemprov Jawa Tengah melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga terkait. Salah satunya adalah kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI.
Misalnya dalam hal sertifikasi halal untuk RPH dan rumah prmotongan unggas (RPU) yang ada di Jawa Tengah. "Karena 90 RPH dan RPU di Jawa Tengah tengah belum tersertifikasi halal," katanya.
Khusus untuk RPH, Pemprov Jawa Tengah --sejauh ini-- telah mendorong pemerintah kabupaten/ kota agar RPH dan RPU-nya memiliki atau mendapatkan Nomor Kontrol Vetirener (NKV).
Wagub meminta kepada kepala daerah agar menginstruksikan kepada RPH milik daerah, terus didorong untuk mendapatkan sertifilat NKV lalu diajukan untuk persyaratan guna mendapatkan sertifikat halal.
"Dengan demikian, jaminan halal --bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) makanan dan minuman (mamin) dapat segera diwujudkan di Jawa Tengah," tandasnya Taj Yasin dalam penjelasannya.
Selain dengan kiat tersebut, masih jelas wagub, Pemprov Jawa Tengah juga terus memperbanyak pelatihan kepada para juru sembelih halal (juleha) kepada masyarakat yang ada di berbagai daerah.
Hal ini dilakukan agar masyarakat nantinya akan memiliki skil dalam melakukan pemotongan hewan/ unggas dengan cara- cara yang halal dan dapat digunakan sebagai mata pencaharian.
Dengan skil yang dimiliki maka diharapkan akan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, selain penyembelihan halal yang juga menjadi penunjang jaminan produk halal bagi masyarakat.
"Tahun 2021 kami sudah minta pelatihan lanjutan empat kali dan itu akan kita selesaikan di tahun 2022 ini. Nanti juga masih akan ada satu angkatan lagi untuk pelatihan Juleha ini dan harus didorong juga ke kabupaten/ kota," tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJPH RI, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan, tahun 2024 jaminan produk halal sudah menjadi kewajiban. Sehingga, BPJPH meminta agar koordinasi antar jajaran pemerintah dapat terjalin dalam mewujudkannya.
Salah satu langkah yang disiapkan oleh BPJPH adalah dengan mengeluarkan sertifikasi halal bagi UMKM di Indonesia. Tahun ini BPJPH bakal merekrut 100 ribu pendamping pelaku usaha.
"Jadi nantinya --setiap 100 orang pelaku UMKM-- bakal didampingi noleh seorang pendamping. Dengan demikian, nantinya akan ada 10 juta pelakubusaha yang mendapatkan sertifikat halal," tandasnya.