REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 11 kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Sebanyak 12 kabupaten kota berstatus level 2 dan sebanyak 4 kabupaten kota level 1.
"Level 1 sendiri ada empat wilayah kabupaten kota, level 2 ada 12 kabupaten kota, dan level 3 ada 11 kabupaten kota di luar Bekasi dan Depok yang ada di Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (9/2/2022).
Ia menuturkan perubahan status level PPKM di sejumlah kabupaten kota mengacu kepada Inmendagri nomor 9 tahun 2022 yang berlaku sejak 8 Februari. Dengan kebijakan tersebut maka pihaknya mengeluarkan sejumlah kebijakan pembatasan mengacu kepada peraturan.
Selain itu, pengawasan dilakukan petugas di area publik bekerjasama dengan satgas Covid-19 dan pemerintah. Tindakan yang akan dilakukan bersifat persuasif dan edukatif tetapi jika diperlukan dapat dilakukan tindakan tegas. Ia berharap masyarakat dapat bekerja sama dan mendukung program PPKM.
"Untuk operasional lapangannya akan ada beberapa langkah-langkah operasional seperti lalu lintas seperti pembatasan ganjil genap, kemudian ada rangkaian buka tutup jalan di beberapa penggal jalan," katanya.
Polda Jabar juga akan melakukan patroli besar dan mengecek lokasi publik. Pengawasan dilakukan mengacu kepada inmendagri terkait pembatasan jumlah, pemberlakuan aplikasi pedulilindungi, menjaga suhu dan pemakaian masker.
Terkait penelusuran kasus Covid-19 yang dinilai kurang, ia menegaskan penelusuran dilakukan oleh tim satgas Covid-19. Sedangkan, pengawasan dilakukan oleh Polda Jabar.
Baca: Kota Bekasi Terbitkan Aturan Cegah Covid-19 di Tempat Ibadah
Baca: Satu Kecamatan di Probolinggo Masuk Zona Merah Covid-19
Baca: Depok Sumbang Jumlah Kasus Covid-19 Tertinggi di Jawa Barat