Pengawasan Disiplin Prokes di Lingkungan Pasar Tradisional Kembali Diperketat

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin

Pengawasan Disiplin Prokes di Lingkungan Pasar Tradisional Kembali Diperketat (ilustrasi).
Pengawasan Disiplin Prokes di Lingkungan Pasar Tradisional Kembali Diperketat (ilustrasi). | Foto: Republika/bowo pribadi

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) kembali memperketat pengawasan pelaksanan protokol kesehatan di sejumlah pusat aktivitas warga, seperti pasar tradisional, mal dan pusat perbelanjaan. Langkah ini dilakukan seiring dengan terus bertambahnya jumlah kasus aktif Covid-19 di daerahnya.

Khusus pasar tradisional, memang mendapatkan perhatian khusus dari Pemkot Semarang dalam  memperketat pengawasan protokol kesehatan. Pasalnya masih ada sebagian masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan dan SOP pencegahan Covid-19 secara optimal di lngkungan pasar tradisional.

Sehingga pusat kegiatan perekonomian warga tersebut dinilai masih menjadi tempat yang rawan terhadap penularan dan penyebaran Covid-19. “Sejuh ini, pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan pasar tradisional belum 100 persen dilaksanakan,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Kamis (10/2).

Untuk itu, jelasnya, Tim Gabungan Satpol PP Kota Semarang bersama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah terus menggiatkan operasi penegakan  protokol kesehatan di pasar tradisional. Selain itu juga di sejumlah pusat perbelanjaan serta mal yang ada di ibu kota Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Baca Juga

Dalam melaksanakan pengawasan dan operasi penegakan protokol kesehatan ini, lanjutnya, petugas gabungan Satpol PP pemkot semarang dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah akan bertindak tegas, jika diketahui ada warga yang lalai atau abai dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Kepada para pelanggar protokol kesehatan di pusat aktivitas warga ini, petugas gabungan tidak akan segan memberikan sanksi fisik, berupa push up 20 kali. “Petugas memang tidak mengenakan sanksi denda kepada pelanggar ketentuan protokol kesehatan, “Beberapa waktu lalu, tiga orang remaja diberikan sanksi fisik berupa push up,” tambahnya.

Fajar juga mengimbau kepada warga Kota Semarang yang melaksanakan aktivitas di luar rumah, terlebih di pusat- pusat keramaian agar disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker dan sebisa mungkin menghindari kerumunan orang dalam jumlah yang banyak.

Wali Kota Semarang sudah mengingatkan masyarakat agar patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Belajar dari pengalaman ledakan kasus Covid-19 telah berdampak pada berbagai aktivitas warga, tak terkecuali dalam aktivitas perekonomian. “Pemkot Semarang telah mengingatkan, masyarakat tidak mau ekonomi terpuruk kembali karena Covid-19,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budi Santoso menambahkan, selama Kegiatan operasi gabungan masih dijumpai masyarakat yang lalai bahkan mengabaikan pentingnya protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan pasar tradisional.

“Masih saja ditemukan beberapa pengunjung (pembeli) di pasar tradisional yang tidak memakai masker. Ada pula pedagang yang tidak memakai masker dengan cara yang benar, seperti hanya menutup bagian dagu,” ungkapnya.

Maka pengawasan harus ters diperketat agar masyarakat dipasar tradisional semakin sadar dan memahami pentingnya perlindungan diri melalui protokol kesehatan. “Kami ingatkan kembali pandemi belum berakhir dan bahkan kembali melonjak, maka disiplin protocol kesehatan harus terus ditegakkan,” tambahnya.

Terkait


Peningkatan Angka Kasus Covid-19 di Bandung

BOR Tempat Tidur Rumah Sakit di Kota Salatiga Masih Cukup Aman

MUI Sulteng: Bangun Kesadaran Umat Taati Prokes Melalui Masjid    

Uji Klinis Enovid Nose Sanitizer Fase ke-3 Tunjukkan Hasil Positif  

Swedia Umumkan Pandemi Berakhir, Ini Alasannya 

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark