Sabtu 12 Feb 2022 13:26 WIB

KPK Dalami Jumlah Uang Suap Kepada Bupati Penajam Paser Utara

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Jendral DPC Demokrat Balikpapan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana yang diduga mengalir ke Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dari para kontraktor proyek. Politisi Partai Demokrat itu resmi ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK.

Hal tersebut didalami tim penyidik KPK dengan melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, salah satunya adalah Sekretaris Jendral DPC Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (10/2) lalu, di Mako Brimob Kalimantan Timur, kecuali Aco yang diperiksa di Lapas karena saat ini masih menjalani pidana.

Baca Juga

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AGM yang berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Penajam Paser Utara dan nilai persentase bervariasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

Adapun, saksi lainnya yang diperiksa yakni Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU Herry Nurdiansyah, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten PPU Muhajir, Sekretaris Dinas PU Kabupaten PPU Safwana, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten PPU Machmud Syamsu Hadi. KPK turut memeriksa kalangan swasta, yakni Direktur PT Borneo Putra Mandiri Fitri Astuti, pegawai PT Borneo Putra Mandiri Hajrin Zainudin, karyawan CV Karya Puncak Harapan Awal.