REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Manado. Sri Wahyumi akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun setelah keputusannya memiliki kekuatan tetap.
"Jaksa Eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan eksekusi dengan Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (11/2).
Dia mengatakan, Sri Wahyumi Manalip juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terpidana juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,3 miliar.
Ali mengatakan, apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa. Harta itu kemudian akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana selama 2 tahun.