KAI Gaet Kejari Malang untuk Selamatkan Aset Bermasalah
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang menandatangani Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Jumat (18/2/2022. | Foto: Dok. Humas PT KAI Daop 8
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Malang menandatangani Perjanjian Kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Executive Vice President (EVP) KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Zuhandi, Jumat (18/2/2022).
Menurut Heri, penandatanganan perjanjian kerja sama ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara. Dalam hal ini yang dikuasakan kepada KAI dan penyelesaian permasalahan hukum baik di dalam ataupun di luar pengadilan. "Terutama yang terkait dengan KAI di wilayah hukum Kejari Malang,” kata Heri.
Menurut Heri, permasalahan hukum yang akan diselesaikan Kejari Malang nantinya mengenai aset milik KAI. Hal ini berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat. Bahkan, juga bisa aset yang dimanfaatkan oleh swasta ataupun instansi pemerintah.
Selanjutnya, juga akan berkenaan mengenai permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum. Beberapa di antaranya seperti permohonan sertifikat aset milik KAI dan pembuatan perjanjian sewa. Terakhir, juga mengenai kontrak serta pengadaan barang dan jasa.
Penyelesaian permasalahan hukum nanti juga berurusan tentang pemberian pendampingan saat pelaksanaan sosialisasi. "Juga penertiban dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung," ungkap Heri.
Heri sangat berharap, kerja sama ini dapat membantu permasalahan yang dihadapi KAI Daop 8. Satu di antaranya seperti adanya perkumpulan atau paguyuban masyarakat yang tujuannya mengambil alih. Bahkan, juga yang menguasai aset milik KAI yang notabene merupakan aset negara tanpa prosedur.
Beberapa contoh kasus yang bisa diselesaikan oleh hukum antara lain menempati rumah dinas dan tanah dengan alasan aset negara bebas (eks Belanda) yang bisa dikuasai dan dimiliki oleh perorangan ataupun perkumpulan. Hal ini bisa terjadi karena merasa sudah menghuni aset tersebut. Kasus berikutnya, yakni melakukan penolakan bahkan perlawanan saat pendataan dan pembuatan perjanjian sewa aset.
Contoh kasus lain yang bisa diselesaikan secara hukum, yakni adanya provokator dan oknum yang melindungi warga yang menempati aset KAI tanpa izin. Dalam hal ini termasuk yang menempati aset KAI tanpa ikatan legalitas yang jelas.
Dengan adanya kerja sama ini, Heri pun mengucapkan terima kasih kepada Kejari Malang yang telah mendukung KAI selama ini. Dia berharap hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat dipertahankan untuk memajukan perkeretaapian nasional.